MAJENE – Dalam upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang adil dan transparan, keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peranan penting, terutama dalam proses perencanaan pembangunan.
Salah satu kontribusi utama DPRD adalah melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), yang lahir dari aspirasi masyarakat.
Ketua Forum Kemajuan Daerah (FKD) Samsuddin menyebut, Pokir ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi merupakan dasar perencanaan pembangunan daerah yang berlandaskan hukum dan prinsip check and balances yang sehat.
Pokok-Pokok Pikiran DPRD berfungsi sebagai saluran aspirasi dari masyarakat yang langsung diterjemahkan dalam kebijakan pembangunan.
Keberadaan Pokir, kata Samsuddin, adalah untuk memastikan bahwa setiap keputusan pembangunan tidak hanya didasarkan pada data teknokratik, tetapi juga pada kebutuhan riil masyarakat.
“Pokir menjadikan DPRD sebagai wakil rakyat yang memiliki suara kuat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ucapnya pada Minggu 23 Februari 2025.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir bukan sekadar ide, tetapi menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah. Hal ini menegaskan pentingnya Pokir dalam memastikan pembangunan daerah yang lebih akuntabel dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Proses pengajuan Pokir melibatkan berbagai tahapan yang dimulai dari penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses dan rapat dengar pendapat.
Setiap ide dan usulan yang dikumpulkan kemudian ditelaah dan disinkronkan dengan dokumen perencanaan daerah.
Tahap terakhir adalah pengajuan Pokir ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), untuk dimasukkan dalam dokumen rencana pembangunan.
Di beberapa daerah, teknologi seperti e-Planning turut digunakan untuk memastikan akurasi dan efisiensi dalam proses ini.
Samsuddin menjelaskan, jika dijalankan dengan baik, Pokir dapat memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah, antara lain:
- Keseimbangan Pemerintahan
Pokir memperkuat prinsip check and balances antara DPRD dan eksekutif, memastikan bahwa kebijakan pembangunan yang diambil adil dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. - Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat
Dengan mengakomodasi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, Pokir dapat berkontribusi pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah. - Efisiensi dalam Penggunaan Anggaran
Dengan sistem partisipatif, pembangunan yang direncanakan lebih tepat sasaran dan penggunaan anggaran lebih efisien, karena disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang nyata.
Pokir DPRD memegang peranan vital dalam memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah lebih inklusif dan berkeadilan.
Dengan komunikasi yang efektif, pemanfaatan teknologi, serta komitmen bersama untuk mengutamakan kepentingan rakyat, Pokir dapat menjadi instrumen yang strategis untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pokok-Pokok Pikiran DPRD bukan hanya sebuah formalitas, tetapi representasi suara rakyat yang harus didengar dan dihargai.
Dengan perencanaan yang berbasis pada aspirasi masyarakat, daerah dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan warganya.
Patut diketahui jika landasan hukum pokok-pokok pikiran adalah sebagai berikut:
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Pasal 29 menegaskan fungsi DPRD terkait penganggaran.
- Pasal 104 menyebutkan kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
- Pasal 108 huruf i mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
Pasal 54 memerintahkan Badan Anggaran DPRD memberikan saran dan pendapat dalam bentuk Pokir untuk proses perencanaan.
3. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Pasal 178 menjelaskan bahwa Pokir merupakan hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD yang wajib menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dengan dasar hukum yang kokoh, Pokir menjadi sarana penting untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan pembangunan daerah.














