Eks Bendahara KONI Polman Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

  • Bagikan

POLMAN – Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) periode 2021–2025 inisial MRN ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Jumat (27/2/2026).

MRN ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (26/2/2026) kemarin.

Penyidik Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Polman telah menangani kasus dugaan korupsi di KONI Polman sejak 2024 lalu.

Tersangka meraup keuntungan pribadi dari pengelolaan anggaran dana hiba KONI Polman tahun anggaran 2022-2023.

Hasil perhitungan kerugian negara pada kasus ini Rp254.871.669, perbuatan tersangka yakni mark up barang.

Kepala Kejari Polman, Nurcholis, mengatakan penetapan tersangka ini setelah adanya bukti permulaan yang cukup.

Lalu penyidik Pidsus melaksanakan gelar perkara, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dan bukti lainnya.

“Tim jaksa penyidik menetapkan saudara MRN selaku Bendahara KONI Polman tahun 2021–2025 sebagai tersangka,” ujar Nurcholis kepada wartawan.

Dia menjelaskan total dana hibah dikelola KONI Polman tahun anggaran 2022–2023 mencapai Rp13.492.000.000.

Dana tersebut digunakan untuk pembinaan 27 cabang olahraga serta kegiatan operasional lainnya.

Sementara dana hiba dikelola pengurus KONI Polman tercatat sebesar Rp1.967.955.000.

Nurcholis menyebut, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, dalam pengelolaan anggaran dana hibah.

Seperti adanya mark-up anggaran, pengadaan barang seperti sepatu, kaos kaki, dan pakaian latihan yang tidak sesuai.

“Serta klaim ganda biaya penginapan dan perjalanan dinas, serta penggunaan anggaran yang tidak didukung bukti sah,” ungkapnya.

Disebutkan MRN berperan aktif dalam pengelolaan dana hibah, termasuk mencari pihak ketiga.

Sementara niat tersangka mark up anggaran, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *