Kejati Sulbar Periksa 10 Anggota DPRD Polman Terkait Rp2 Miliar Temuan BPK

  • Bagikan

Polewali Mandar — Aparat penegak hukum mulai menindaklanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di satuan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Proses yang saat ini berjalan masih berada pada tahap klarifikasi dan penyelidikan awal, dengan sedikitnya 10 orang telah dimintai keterangan.

Sumber yang mengetahui proses tersebut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara bertahap guna mendalami berbagai komponen penggunaan anggaran yang masuk dalam temuan audit. Nilai temuan yang disebut-sebut dalam laporan hasil pemeriksaan BPK mencapai sekitar Rp2 miliar lebih.

“Untuk saat ini masih tahap klarifikasi atau penyelidikan. Sudah ada sekitar 10 orang yang diperiksa. Materi terkait penggunaan dana masih terus didalami sesuai hasil audit,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar, Adrianus Tomana, Jumat 24 April 2026.

Meski angka temuan telah mencuat ke publik, rincian pos anggaran yang menjadi objek pemeriksaan belum diungkap secara resmi. Tim penyidik masih menelusuri apakah temuan tersebut berkaitan dengan administrasi keuangan, belanja kegiatan, perjalanan dinas, atau komponen lainnya dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah temuan tersebut bersifat administratif yang dapat ditindaklanjuti melalui pengembalian kerugian negara, atau mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Patut diketahui, penanganan temuan BPK tidak lepas dari sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan dan pengawasan keuangan negara, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur kewenangan BPK dalam melakukan audit serta kewajiban entitas untuk menindaklanjuti temuan.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menegaskan fungsi audit eksternal terhadap keuangan negara dan daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mengatur tata kelola keuangan negara, termasuk tanggung jawab bendahara dan pengguna anggaran.

Jika ditemukan unsur pidana, maka dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan keuangan negara.

Kasus ini mulai menjadi perhatian publik di Polewali Mandar, mengingat Sekretariat DPRD merupakan institusi strategis yang mendukung fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci. Jika tidak ditangani secara terbuka dan profesional, dikhawatirkan akan memperkuat persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Hingga kini, proses klarifikasi masih berlangsung dan berpotensi berkembang ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam menuntaskan kasus ini, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dikelola sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak disalahgunakan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *