MAMUJU — Pihak Universitas Sulawesi Barat (Usulbar) akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar luas mengenai dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebesar Rp1,5 miliar lebih yang disebut-sebut tidak didukung laporan pertanggungjawaban (LPJ). Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Usulbar, Arifan, pada Jumat (24/4/2026).
Arifan menegaskan, informasi yang berkembang di sejumlah media perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. Ia menyebut, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan memang berkaitan dengan keterlambatan penyampaian LPJ, bukan penyalahgunaan anggaran atau kerugian negara.
“Pada saat pemeriksaan BPK dilakukan, memang ada beberapa laporan pertanggungjawaban yang belum rampung karena masih ada fakultas yang belum menyerahkan dokumen. Namun itu bukan berarti ada kerugian negara. Penafsiran seperti itu sangat keliru,” tegas Arifan.
Menurutnya, dana yang menjadi sorotan bukanlah anggaran pengadaan barang atau proyek fisik, melainkan anggaran kegiatan operasional di tingkat fakultas, program studi, serta aktivitas kemahasiswaan seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut dipicu oleh belum diserahkannya LPJ dari pihak pengguna anggaran di tingkat fakultas. Kondisi ini diperparah dengan waktu pemeriksaan BPK yang relatif singkat.
“Waktu pemeriksaan hanya sekitar satu minggu karena tim BPK harus bergeser ke Parepare. Tapi setelah LPJ rampung, kami langsung menyusul ke sana untuk menyerahkan seluruh dokumen. Jadi tidak ada dasar menyebut ini sebagai penyalahgunaan dana,” jelasnya.
Arifan juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban telah diselesaikan dalam batas waktu yang diberikan, yakni maksimal 60 hari sebagaimana ketentuan dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
“Kami pastikan bahwa temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan tepat waktu. Jadi isu adanya penyimpangan hingga Rp1,5 miliar itu tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut adanya temuan BPK terkait belanja barang di Usulbar yang tidak didukung bukti LPJ. Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa dari total realisasi belanja barang sebesar Rp73,5 miliar lebih, terdapat sekitar Rp71,9 miliar yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban saat pemeriksaan berlangsung.
Menanggapi hal itu, pihak Usulbar kembali menegaskan bahwa angka tersebut menggambarkan kondisi dokumen yang belum lengkap saat audit berlangsung, bukan berarti tidak ada pertanggungjawaban sama sekali.
Pihak kampus pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum memahami konteks utuh dari hasil audit tersebut. Transparansi dan akuntabilitas, kata Arifan, tetap menjadi komitmen utama dalam pengelolaan keuangan di lingkungan kampus.
“Jangan sampai informasi yang belum utuh justru menimbulkan persepsi yang keliru di publik,” tutupnya.
Isu ini menjadi pengingat penting bahwa dalam proses audit, keterlambatan administrasi kerap disalahartikan sebagai pelanggaran, padahal dalam banyak kasus, hal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme tindak lanjut sesuai regulasi yang berlaku.














