MAJENE – Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum kembali menguat di Kabupaten Majene. Warga Kecamatan Pamboang meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) segera menangkap pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan Jetty ilegal di wilayah Kelurahan Lalampanua.
Aktivitas pembangunan Jetty tersebut diduga dilakukan oleh PT Cadas Industri Azelia Mekar (CIAM). Proyek tersebut disebut disertai aktivitas penimbunan laut yang dinilai merusak kawasan pesisir.
Warga menyebut penimbunan laut berlangsung secara terbuka tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Mereka mempertanyakan apakah pembangunan itu telah mengantongi izin reklamasi, izin lingkungan, maupun izin pelabuhan.
Sapruddin, warga Pamboang, menyatakan aparat penegak hukum seharusnya tidak menunggu kerusakan semakin parah. Ia menilai dugaan pelanggaran ini sudah cukup menjadi dasar dilakukan penyelidikan.
“Ini bentuk pembiaran dari aparat penegak hukum di daerah,” kata Sapruddin, Selasa, 21 Maret 2026.
Menurutnya, pembangunan Jetty tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan Polda Sulbar perlu menindak tegas pelaku agar menjadi efek jera.
Zainuddin mengacu pada ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur bahwa pembangunan dan pengoperasian pelabuhan harus memperoleh izin dan memenuhi standar keselamatan.
Selain itu, ia menyebut pembangunan Jetty yang disertai reklamasi tanpa dokumen AMDAL dapat melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 jo UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan teknis dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Warga juga menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 karena pemanfaatan wilayah pesisir wajib disertai izin lokasi dan izin pengelolaan, termasuk kesesuaian dengan rencana zonasi.
Tak hanya itu, warga menilai proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebab reklamasi tidak dapat dilakukan apabila tidak sesuai peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
Mereka juga menyinggung Perda yang berlaku di wilayah Sulbar, yakni Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017, yang menegaskan kawasan Pamboang merupakan sub-zona perikanan budidaya dan pariwisata, sehingga aktivitas industri dinilai tidak relevan.
Warga turut menyoroti aspek konservasi, mengingat kawasan pesisir Pamboang merupakan habitat biota laut tertentu, termasuk ikan penja serta penyu. Mereka menyebut penyu merupakan satwa dilindungi dan kerusakan habitatnya bisa berujung pada persoalan hukum.
Dalam hal ini, warga merujuk pada Perda Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2012, yang menekankan perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan biota laut di wilayah Majene.
Lebih jauh, warga juga mengingatkan bahwa pembangunan tanpa kajian kebencanaan berpotensi memperbesar risiko di wilayah rawan tsunami. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip mitigasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sapruddin meminta Polda Sulbar segera melakukan penyelidikan, memeriksa dokumen perizinan perusahaan, memanggil pihak terkait, serta menghentikan sementara kegiatan reklamasi dan pembangunan Jetty.
Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana lingkungan, aparat harus menindak tegas pihak perusahaan maupun oknum yang diduga melindungi aktivitas tersebut.
Menurut warga, penegakan hukum dalam kasus reklamasi ilegal merupakan langkah penting agar kerusakan laut tidak terus berulang. Mereka menyebut kasus Pamboang harus menjadi contoh penindakan serius di Sulawesi Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT CIAM terkait dugaan pembangunan Jetty ilegal tersebut. Polda Sulbar juga belum memberikan tanggapan terbuka mengenai desakan warga untuk segera melakukan penindakan.














