Majene — Penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu skala besar yang ditangani Polda Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah lebih dari satu tahun bergulir, perkara yang menyeret seorang pengusaha ternama berinisial HZ itu dinilai jalan di tempat dan belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Kondisi tersebut memantik gelombang kritik dari masyarakat, khususnya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yang mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang disebut-sebut merugikan ribuan konsumen itu.
Di tengah lambannya proses penyidikan, muncul pula dugaan miring yang berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah warga mencurigai adanya praktik tidak sehat dalam penanganan kasus tersebut hingga membuat tersangka seolah “kebal hukum” dan tetap bebas beraktivitas.
“Kalau kasus sebesar ini bisa diam begitu saja, publik patut curiga. Jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Sudirman, warga Wonomulyo, Jumat (15/5/2026).
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah aparat dari Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melakukan penggerebekan besar pada Minggu, 25 Mei 2025, di sebuah gudang di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dan menyita sebanyak 1.243 dus oli berbagai merek yang diduga merupakan produk palsu. Oli-oli itu diduga diproduksi dan diedarkan secara ilegal dengan memanfaatkan kemasan menyerupai merek ternama yang banyak digunakan masyarakat, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Saat pengungkapan berlangsung, publik sempat memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian karena dianggap berhasil membongkar praktik curang yang berpotensi membahayakan keselamatan konsumen. Sebab, penggunaan oli palsu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan mesin hingga memicu kecelakaan lalu lintas.
Namun seiring berjalannya waktu, optimisme publik perlahan berubah menjadi kekecewaan. Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, perkara tersebut disebut belum juga menunjukkan perkembangan signifikan.
Masyarakat mempertanyakan apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau justru masih berkutat di meja penyidik tanpa kejelasan. Ketiadaan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara membuat spekulasi liar berkembang di tengah publik.
Beberapa warga bahkan secara terbuka menduga adanya praktik “main mata” antara oknum aparat dengan tersangka. Dugaan itu muncul lantaran HZ disebut masih bebas beraktivitas meskipun kasus yang menjeratnya telah menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Barat.
Sorotan publik semakin menguat setelah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Rizal, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan perkara dugaan oli palsu tersebut.
“Perlu dipahami bahwa perkara ini ditangani oleh Polda Sulawesi Barat, bukan Polres Polewali Mandar. Pelimpahan berkas dari penyidik dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, bukan langsung ke Kejari Polman,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penanganan perkara pidana telah diatur secara jelas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Setelah penyidik menyelesaikan berkas perkara, dokumen tersebut harus dilimpahkan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk diteliti.
Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, maka penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P-21, kami di Kejari Polman akan diberi informasi untuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun sampai hari ini, belum ada pelimpahan perkara dugaan oli palsu ke Kejari Polman,” tegas Rizal.
Ia juga membantah tudingan bahwa Kejari Polewali Mandar memperlambat proses penanganan perkara tersebut. “Tidak benar jika disebut berkasnya mengendap di Kejari Polman, karena faktanya kami belum pernah menerima berkas perkara itu,” katanya.
Pernyataan tersebut justru semakin mempertegas bahwa perkara ini diduga masih berada pada tahap penyidikan di Polda Sulbar. Situasi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana progres penyidikan yang telah dilakukan aparat.
Dalam perspektif hukum, peredaran oli palsu merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan sejumlah regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar serta tidak sesuai dengan kondisi dan jaminan sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang.
Sementara Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
Tak hanya itu, praktik pemalsuan merek oli juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam Pasal 100 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Apabila terbukti ada praktik produksi ulang dengan menggunakan kemasan dan identitas merek tertentu secara ilegal, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan.
Selain aspek pidana, lambannya penanganan perkara juga berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Publik kini menunggu transparansi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, terkait perkembangan kasus tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara besar yang menyangkut keselamatan konsumen itu berakhir tanpa kepastian.
Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap reformasi penegakan hukum, kasus dugaan oli palsu ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Sulawesi Barat. Sebab ketika sebuah perkara besar terkesan mandek tanpa penjelasan yang terang, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum perlahan ikut terkikis.













