Warga Desak Polda Sulbar Bertindak, Dugaan Penggunaan Bahan Peledak Tambang Pamboang Picu Keresahan Warga

  • Bagikan
default

Majene – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kembali menuai sorotan tajam. Warga di Desa Banua Adolang dan Kelurahan Lalampanua mengeluhkan dugaan penggunaan bahan peledak oleh sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Ledakan yang terdengar berulang, terutama pada sore hingga tengah malam, memicu keresahan sekaligus pertanyaan serius terkait pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Menurut keterangan warga, suara dentuman keras kerap menggema dari kawasan perbukitan lokasi tambang. Intensitasnya yang terjadi hampir setiap hari membuat masyarakat merasa terganggu, bahkan khawatir terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan dari mana asal bahan peledak tersebut serta bagaimana prosedur penggunaannya bisa berlangsung tanpa sosialisasi.

Kondisi ini semakin memperkeruh situasi karena aktivitas tambang justru meningkat pada jam-jam rawan, yakni menjelang malam hingga dini hari. Warga menilai pola operasional tersebut tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan.

Di wilayah ini, tercatat tiga perusahaan yang aktif melakukan kegiatan pertambangan, yakni PT Cadas Industri Azelia Mekar, CV. Horas Mandiri To Mario, dan CV. Puncak Mandiri Bakti. Ketiganya mengelola komoditas batuan jenis quarry dengan luas konsesi yang berbeda-beda. PT Cadas Industri Azelia Mekar, misalnya, mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga 2029 dengan luas sekitar 31,63 hektar.

Sementara itu, CV. Horas Mandiri To Mario mengelola lahan sekitar 10,50 hektar, dan CV. Puncak Mandiri Bakti menguasai area sekitar 4,90 hektar di Desa Banua Adolang. Meski secara administratif telah mengantongi izin, warga menilai praktik di lapangan jauh dari prinsip pertambangan yang baik.

Sorotan utama mengarah pada dugaan penggunaan bahan peledak. Dalam konteks hukum, penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan bukanlah hal yang bebas dilakukan. Regulasi yang mengatur penggunaan bahan peledak sangat ketat, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang secara tegas mengatur kepemilikan dan penggunaan bahan peledak harus melalui izin khusus dan pengawasan aparat berwenang.

Selain itu, penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan juga harus mengikuti ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk aspek keselamatan kerja dan perlindungan masyarakat sekitar.

Jika benar penggunaan bahan peledak dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka potensi pelanggaran pidana sangat terbuka. Apalagi jika tidak disertai dengan dokumen perencanaan teknis yang jelas, seperti rencana peledakan (blasting plan) yang wajib mendapat persetujuan dari instansi terkait.

Di sisi lain, kewajiban perusahaan untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 22 dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang prosesnya harus melibatkan partisipasi masyarakat.

Fakta bahwa warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait penggunaan bahan peledak maupun dampak lingkungan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Aktivis lingkungan dari Forum Kawal Tambang Bersih Majene, Sudarman, mengingatkan bahwa wilayah perbukitan Pamboang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana alam, khususnya longsor. Ia menilai aktivitas pertambangan dengan metode eksploitasi agresif, termasuk dugaan penggunaan bahan peledak, dapat mempercepat degradasi lingkungan secara permanen.

“Ketika vegetasi hilang dan struktur tanah terganggu, maka risiko longsor meningkat drastis. Apalagi jika dilakukan tanpa kajian teknis yang matang dan pengawasan ketat,” ujarnya.

Lebih jauh, kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juga menjadi perhatian. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang IUP untuk memulihkan kondisi lingkungan setelah aktivitas tambang selesai. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang abai terhadap kewajiban tersebut.

Situasi di Pamboang kini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah. Dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dengan praktik di lapangan memperkuat asumsi adanya celah dalam sistem pengendalian.

Desakan pun mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Barat, untuk segera melakukan penyelidikan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, baik terkait penggunaan bahan peledak maupun aktivitas di luar izin, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.

Selain itu, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat didorong untuk melakukan verifikasi ulang terhadap titik koordinat tambang, sementara Dinas Lingkungan Hidup diminta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.

Ketiadaan respons resmi dari pihak perusahaan hingga saat ini semakin memperbesar kecurigaan publik. Transparansi yang minim justru memperkuat persepsi bahwa aktivitas pertambangan berjalan tanpa pengawasan optimal.

Fenomena ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Investasi di sektor pertambangan seharusnya membawa manfaat ekonomi, namun jika dijalankan tanpa kepatuhan terhadap regulasi, justru berpotensi menjadi sumber konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Pamboang hari ini mungkin masih bertahan. Namun jika praktik-praktik yang mengabaikan hukum dan keselamatan terus berlangsung, maka kerusakan hanya tinggal menunggu waktu. Ketika itu terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan generasi saat ini, tetapi juga akan diwariskan kepada generasi mendatang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *