Majene — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene dalam perkara dugaan pembunuhan yang menyeret terdakwa berinisial AM (42) memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat.
Vonis lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan majelis hakim bukan hanya membuat keluarga korban terpukul, tetapi juga menyulut kekecewaan luas di tengah publik Majene yang menilai keputusan tersebut janggal dan sulit diterima oleh nalar keadilan, Selasa 19 Mei 2026.
Perkara yang tercatat dalam register Nomor 7/Pid.B/2026/PN Mjn itu diputus di ruang sidang PN Majene yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 100, Labuang, Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Senin, 11 Mei 2026.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim ketua majelis Sudarwin membacakan amar putusan yang mengejutkan banyak pihak. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ucap Sudarwin, didampingi hakim anggota Reynaldo Junior Brusandi dan Neyditama Sakni Suryaputra, sebagaimana dikutip dari dandapala.com.
Vonis tersebut seketika menjadi buah bibir dan memunculkan tanda tanya besar. Alasannya, terdakwa AM yang diketahui merupakan seorang anggota kepolisian, didakwa atas peristiwa hilangnya nyawa korban berinisial IR, namun pada akhirnya dinyatakan lepas dari tuntutan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa AM didakwa menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP (dakwaan primair), Subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP, dan Lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Dakwaan berlapis ini biasanya digunakan untuk memperkuat pembuktian jaksa apabila dakwaan utama tidak terbukti, namun tetap tersedia dakwaan alternatif yang dapat menjerat terdakwa.
Namun hasil akhir sidang justru berujung pada putusan lepas yang memantik spekulasi publik. Banyak warga menilai, putusan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan keluarga korban, tetapi juga berpotensi memperburuk citra lembaga peradilan di Majene.
Dalam pandangan masyarakat, perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang semestinya memiliki konsekuensi hukum yang berat. Apalagi terdakwa didakwa dengan pasal yang mengarah pada tindak pidana serius.
Karena itu, ketika majelis hakim menyatakan AM dilepaskan dari segala tuntutan, masyarakat langsung mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang digunakan.
Tidak sedikit warga menilai putusan tersebut sebagai keputusan yang “tidak masuk akal”, bahkan disebut-sebut sebagai kejadian pertama yang mencuat dalam sejarah PN Majene terkait perkara pembunuhan yang berakhir dengan putusan lepas.
Di tengah derasnya sorotan publik, tim redaksi kemudian menelusuri profil tiga hakim yang memutus perkara tersebut. Data diperoleh melalui laman resmi pn-majene.go.id.
Biodata Tiga Hakim PN Majene yang Menjatuhkan Putusan Lepas
1. Sudarwin, S.H. (Hakim Tingkat Pertama)
Hakim ketua majelis dalam perkara ini adalah Sudarwin, S.H., yang tercatat sebagai Hakim Tingkat Pertama di PN Majene. Berdasarkan data pegawai yang tercantum dalam laman PN Majene, berikut identitasnya:
Nama: Sudarwin, S.H.
NIP: 199309192022031005
Pangkat/Golongan: Penata Muda (III/b)
Tempat/Tanggal Lahir: Polewali Mandar, 19 September 1993
Pendidikan Terakhir:
S-2 Ilmu Hukum, Universitas Indonesia (2020)
S-1 Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin (2014)
Riwayat Jabatan:
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Majene (13 Juni 2025)
Klerek – Analis Perkara Peradilan PN Purwodadi (02 Februari 2024)
Klerek – Analis Perkara Peradilan PN Nanga Bulik (02 Oktober 2023)
Analis Perkara Peradilan PN Nanga Bulik (01 Maret 2023)
CPNS Analis Perkara Peradilan PN Nanga Bulik (01 Maret 2022)
Sudarwin tergolong hakim muda dengan usia sekitar 32 tahun. Meski demikian, ia sudah mengantongi pendidikan magister hukum dari salah satu universitas terkemuka di Indonesia, yakni Universitas Indonesia. Namun usia muda dan riwayat jabatan yang relatif baru di PN Majene menjadi sorotan publik setelah putusan tersebut menuai polemik.
2. Reynaldo Junior Brusandi, S.H. (Hakim Anggota)
Hakim anggota dalam majelis tersebut adalah Reynaldo Junior Brusandi, S.H., juga tercatat sebagai Hakim Tingkat Pertama di PN Majene.
Berdasarkan data resmi, berikut identitasnya:
Nama: Reynaldo Junior Brusandi, S.H.
NIP: 199606032022031007
Pangkat/Golongan: Penata Muda (III/b)
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 03 Juni 1996
Pendidikan Terakhir: S-1 Hukum Universitas Islam Indonesia (2018)
Riwayat Jabatan:
Hakim Tingkat Pertama PN Majene (13 Juni 2025)
Klerek – Analis Perkara Peradilan PN Lubuk Linggau (02 Februari 2024)
Klerek – Analis Perkara Peradilan PN Palembang (02 Oktober 2023)
Analis Perkara Peradilan PN Palembang (01 Maret 2023)
CPNS Analis Perkara Peradilan PN Palembang (01 Maret 2022)
Reynaldo diketahui berasal dari Jakarta dan berusia sekitar 30 tahun. Seperti Sudarwin, ia juga termasuk hakim muda yang baru bertugas di PN Majene sejak pertengahan 2025. Nama Reynaldo kini ikut disorot masyarakat seiring dengan keputusan majelis yang dinilai bertolak belakang dengan rasa keadilan publik.
3. Neyditama Sakni Suryaputra, S.H. (Hakim Anggota)
Hakim anggota lainnya adalah Neyditama Sakni Suryaputra, S.H.. Ia juga tercatat sebagai hakim tingkat pertama. Identitasnya berdasarkan laman PN Majene adalah sebagai berikut:
Nama: Neyditama Sakni Suryaputra, S.H.
NIP: 199805142022031008
Pangkat/Golongan: Penata Muda (III/b)
Tempat/Tanggal Lahir: Palembang, 14 Mei 1998
Pendidikan Terakhir: S-1 Ilmu Hukum Universitas Lampung (2021)
Riwayat Jabatan:
Hakim Tingkat Pertama PN Majene (13 Juni 2025)
Klerek – Analis Perkara Peradilan PN Palembang (02 Februari 2024)
Klerek – Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Kalianda (02 Oktober 2023)
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Kalianda (01 Maret 2023)
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Kalianda (01 Maret 2022)
Neyditama merupakan hakim termuda dalam majelis tersebut, dengan usia sekitar 28 tahun. Dengan pengalaman jabatan yang masih tergolong baru, keterlibatannya dalam putusan perkara besar seperti dugaan pembunuhan ini menjadi perhatian masyarakat.
Putusan lepas terhadap AM kini dinilai telah menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Tidak sedikit warga yang merasa kecewa, sebab perkara tersebut berkaitan langsung dengan hilangnya nyawa seseorang, yang semestinya diproses dengan kehati-hatian tinggi.
Kekecewaan itu tidak hanya datang dari keluarga korban, namun juga dari masyarakat umum yang menganggap bahwa putusan tersebut membuka ruang spekulasi buruk.
Di berbagai ruang diskusi warga, putusan itu disebut mencederai rasa keadilan, bahkan dianggap sebagai pukulan besar bagi penegakan hukum di Sulawesi Barat, khususnya Kabupaten Majene.
Banyak warga menyampaikan kekhawatiran bahwa kasus ini akan menjadi preseden buruk jika tidak mendapat perhatian serius dari lembaga pengawasan peradilan.
Sorotan publik semakin tajam setelah warga membandingkan perkara AM dengan kasus lain yang pernah diputus PN Majene, yakni perkara Nomor 9/Pid.B/2025/PN Mjn yang menjerat terdakwa Asmadi, mantan Kepala Desa Onang.
Dalam perkara tersebut, pada Selasa, 15 April 2025, majelis hakim PN Majene menyatakan Asmadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan primer jaksa. Saat itu, hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Asmadi.
Masyarakat kemudian menyoroti fakta bahwa dalam perkara Asmadi, terdakwa disebut berada di dalam rumah sementara korban justru mendatangi dan masuk ke rumah terdakwa. Meski demikian, putusan tetap mengarah pada hukuman berat.
Sedangkan dalam perkara AM yang juga menyangkut hilangnya nyawa korban IR, terdakwa justru dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Perbandingan ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa terdapat ketidakkonsistenan dalam penjatuhan putusan oleh PN Majene, bahkan sebagian warga menilai adanya “kejanggalan” yang perlu dibuka secara transparan.
Seiring semakin luasnya pembicaraan masyarakat, muncul desakan agar putusan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim dapat dipublikasikan secara jelas kepada publik.
Warga menilai bahwa keterbukaan merupakan langkah penting untuk mencegah fitnah dan spekulasi liar. Namun sebaliknya, jika tidak ada penjelasan terbuka mengenai dasar putusan, masyarakat khawatir isu ini akan terus membesar dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain itu, publik juga mendesak agar lembaga pengawas internal Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial memberi perhatian terhadap perkara ini, guna memastikan putusan tersebut benar-benar murni berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang objektif.
Kasus dugaan pembunuhan yang menyeret AM kini menjadi sorotan utama di Majene. Putusan majelis hakim PN Majene yang melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum telah memicu kekecewaan luas, serta membuka ruang pertanyaan besar mengenai konsistensi dan integritas penegakan hukum di daerah.
Dengan publik yang semakin kritis, perkara ini menjadi ujian besar bagi lembaga peradilan. Tidak hanya bagi PN Majene, tetapi juga bagi sistem pengawasan hakim secara nasional.
Sementara masyarakat terus menanti penjelasan lebih lanjut, biodata tiga hakim yang memutus perkara ini kini menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya tuntutan agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.













