Setahun Berlalu, Kasus Oli Palsu di Polman Tak Kunjung Tuntas, Publik Soroti Kinerja Penyidik Polda Sulbar

  • Bagikan

POLMAN – Publik Sulawesi Barat kembali diguncang oleh lambannya penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Sudah hampir setahun sejak penggerebekan dilakukan, namun proses hukum terhadap tersangka utama berinisial HZ alias Haji Z, seorang pengusaha ternama di Polman, dinilai jalan di tempat dan terkesan penuh kejanggalan.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat melakukan penggerebekan pada Minggu, 25 Mei 2025, di sebuah lokasi gudang yang berada di Kecamatan Wonomulyo, Polman. Dari operasi tersebut, polisi menyita 1.243 dus oli berbagai merek yang diduga kuat merupakan produk palsu atau ilegal.

Barang bukti itu bahkan disebut diamankan menggunakan tiga unit truk menuju Mapolda Sulbar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun yang membuat publik geram, setelah proses berjalan selama 11 bulan lebih, tersangka HZ yang sudah ditetapkan status hukumnya, hingga kini belum juga ditahan.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah penyidikan kasus ini benar-benar berjalan sesuai aturan, atau ada kekuatan tertentu yang menghambat proses hukum?

Sejumlah warga sekitar mengaku terkejut saat aparat menggerebek gudang tersebut. Mereka menyebut lokasi itu memang kerap menjadi tempat keluar-masuk kendaraan besar, namun tidak pernah menyangka gudang tersebut diduga menyimpan oli dalam jumlah masif.

“Truk sering masuk keluar, tapi kami kira hanya aktivitas biasa. Tidak pernah ada yang tahu ternyata menyimpan oli sebanyak itu,” kata salah seorang warga Wonomulyo yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dari informasi yang beredar, oli yang ditemukan di gudang itu dikemas menyerupai merek-merek ternama, namun tidak dilengkapi label resmi, segel pabrikan, hingga informasi standar produk yang sah. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa oli tersebut merupakan barang palsu atau hasil pemalsuan yang dapat membahayakan konsumen.

Jika benar oli tersebut tidak memenuhi standar mutu, maka dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi, melainkan juga ancaman serius terhadap keselamatan kendaraan dan masyarakat pengguna.

Di tengah kuatnya dugaan tindak pidana, masyarakat mempertanyakan mengapa kesusunya belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk persipan disidangkan, serta tersangka utama belum ditahan. Padahal, ketentuan hukum acara pidana secara jelas memberikan ruang bagi penyidik melakukan penahanan apabila terdapat alasan objektif dan subjektif.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan dapat dilakukan apabila tersangka diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, serta terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Lebih jauh, Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang diatur undang-undang.

Fakta bahwa HZ belum ditahan hingga hampir setahun justru memunculkan spekulasi liar di tengah publik. Apalagi, kasus ini menyangkut dugaan peredaran barang ilegal dalam jumlah besar dan diduga melibatkan jaringan distribusi yang terorganisir.

“Kalau orang biasa yang tidak punya uang mungkin cepat sekali ditahan. Tapi ini sudah jelas tersangka, barang bukti banyak, kenapa tidak ditahan? Ini yang membuat publik curiga,” ujar Hasan seorang tokoh masyarakat di Polman.

Seorang aktivis lokal Polman, Sapruddin, menyebut penanganan kasus ini terkesan setengah hati. Kasus pemalsuan oli bukan tindak pidana kecil, sebab menyangkut perlindungan konsumen, keselamatan publik, dan juga potensi kerugian negara dari sisi pajak dan perdagangan ilegal.

Menurutnya, apabila penyidikan terus berlarut-larut, maka publik bisa menilai bahwa penegakan hukum di Sulawesi Barat telah mengalami krisis keberanian.

Secara regulasi, peredaran oli palsu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1), pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Lebih tegas, Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur ancaman pidana bagi pelanggar, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Dalam konteks dugaan oli palsu yang tidak memenuhi standar dan menyesatkan konsumen, ketentuan tersebut sangat relevan untuk diterapkan.

Apalagi oli merupakan produk yang berpengaruh langsung terhadap kinerja mesin kendaraan. Jika kualitas oli tidak sesuai standar, maka risiko kerusakan mesin, kecelakaan, hingga kerugian materiil konsumen dapat terjadi secara luas.

Selain UU Perlindungan Konsumen, tindakan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan standar juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam ketentuan Pasal 102 UU Perdagangan, pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Peredaran oli palsu juga berpotensi melanggar aturan terkait pemalsuan merek. Jika oli yang beredar menggunakan merek terkenal tanpa izin, maka pelaku dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam ketentuan Pasal 100 ayat (1) UU tersebut, pelaku yang menggunakan merek yang sama pada keseluruhan barang sejenis tanpa hak dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Kasus ini juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam KUHP, yakni Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang dalam perdagangan.

Pasal tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan kecurangan dalam persaingan dagang dan menipu publik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Walaupun ancaman pidananya lebih rendah dibanding undang-undang khusus, namun pasal ini memperkuat dugaan bahwa praktik oli palsu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan yang merusak kepercayaan publik dalam dunia usaha.

Pegiat hukum Sulawesi Barat, Arsyad, menilai lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi wajah institusi kepolisian, khususnya Polda Sulbar.

“Kalau pelaku yang jelas-jelas merugikan konsumen saja tidak ditahan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan hukum di negeri ini? Ini soal wibawa institusi,” tegas Arsyad.

Ia menambahkan, penanganan kasus yang terlalu lama berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan dapat menimbulkan kecurigaan publik terkait adanya intervensi dari pihak tertentu.

Menurut Arsyad, penyidik seharusnya bekerja secara transparan dengan mempublikasikan perkembangan penyidikan secara berkala agar publik tidak menilai adanya upaya pembiaran.

Kasus oli palsu di Wonomulyo ini juga dinilai bukan sekadar aksi individu. Sejumlah pihak menduga, skala barang bukti yang mencapai ribuan dus menunjukkan adanya jaringan besar yang terorganisir.

Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi bahwa gudang yang digunakan diduga merupakan gudang resmi milik distributor barang tertentu, sehingga seolah menjadi kedok untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

Masyarakat kini menuntut Polda Sulbar membuka informasi terkait perkembangan penyidikan, termasuk hasil uji laboratorium terhadap sampel oli yang disita.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mendesak agar Polda Sulbar mempublikasikan apakah kasus ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan, atau masih berputar dalam penyidikan tanpa kepastian.

Jika aparat penegak hukum tidak menunjukkan ketegasan, maka publik akan menilai bahwa hukum bisa dikalahkan oleh kekuatan ekonomi dan status sosial.

Padahal, peredaran oli palsu bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Pelaku usaha resmi dan distributor legal akan terdampak karena pasar dibanjiri barang ilegal yang lebih murah namun berbahaya.

Di sisi lain, apabila kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan nyata, maka potensi peredaran oli palsu akan semakin luas dan semakin sulit dikendalikan.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret Polda Sulbar dalam menuntaskan kasus yang telah menyita perhatian luas masyarakat Polman dan Sulbar secara umum.

Jika aparat serius, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, sekalipun memiliki nama besar dan kekuatan ekonomi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *