Miris, Oknum Polisi di Polman Hamili Wanita Hanya Ditahan Sebulan

  • Bagikan

Polewali Mandar – Miris, kasus dugaan pelanggaran etik dan moral kembali menyeret institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Polres Polewali Mandar (Polman) berinisial GB menjadi sorotan publik setelah dituding menghamili seorang perempuan berinisial RN, namun kemudian enggan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kisah ini bermula ketika RN menjalin hubungan dengan GB sejak Oktober 2024. Dari pengakuannya, RN terakhir kali mengalami menstruasi pada Maret 2025. “Pada bulan April saya sudah tidak datang bulan, sampai Mei masih ada hubungan dengan dia, tapi setelah itu putus kontak karena dia punya pacar baru,” ungkap RN saat ditemui Sabtu, 27 September 2025.

Pada Agustus 2025, RN menyampaikan kehamilannya kepada GB. Saat itu, sang polisi tidak menolak bahkan disebut sempat berjanji menikahi korban di hadapan keluarga. “Dia datang bersama beberapa rekannya ke rumah dan bicara dengan keluarga, mengaku siap bertanggung jawab,” jelas RN.

Namun janji tersebut hanya sebatas kata-kata. Tak lama setelah pertemuan itu, GB justru menghilang dan memblokir komunikasi dengan korban. Upaya keluarga RN untuk menemui GB di rumah sakit tempatnya berdinas juga berakhir tanpa hasil.

Lebih parah lagi, keluarga menyebut pelaku bersama pacarnya justru mendesak RN untuk menggugurkan kandungannya. “Itu jelas sangat melukai perasaan keluarga, karena bukannya menyelesaikan masalah, malah ingin menghilangkan nyawa anak dalam kandungan,” tegas salah satu keluarga RN.

Keluarga mengaku telah menyimpan bukti percakapan chat dan foto yang memperlihatkan tekanan dari pelaku dan pacarnya agar RN melakukan aborsi. Bukti-bukti tersebut siap diserahkan sebagai bagian laporan resmi ke pihak berwenang.

Merasa ditipu, korban bersama keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam Polres Polman. Setelah hampir sebulan, sidang kode etik terhadap GB digelar pada Jumat, 26 September 2025. Hasilnya, GB hanya dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penempatan di sel selama satu bulan.

“Kami kecewa dengan putusan tersebut. Yang kami tuntut adalah tanggung jawabnya, bukan hanya sanksi etik. Sampai sekarang dia tidak pernah benar-benar mengakui dan menjalankan janji menikahi korban,” tegas keluarga RN.

Bahkan, ketika keluarga RN mencoba mencari jalan damai dengan mendatangi kediaman orang tua GB di Jeneponto, Sulawesi Selatan, mereka justru mendapat penolakan. Pihak keluarga pelaku disebut menantang dengan permintaan bukti berupa rekaman video atau CCTV hubungan keduanya, bahkan menyinggung soal tes DNA.

Kasus ini tidak hanya menyangkut masalah etik internal kepolisian, tetapi juga menyentuh aspek hukum pidana, diantaranya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 dan Pasal 14 menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Dugaan tindakan GB yang meninggalkan korban dan mendorong aborsi jelas bertentangan dengan kewajiban ini.

Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan pribadi dan keluarga. Pelanggaran kesusilaan, perselingkuhan, maupun pengabaian tanggung jawab atas akibat hubungan pribadi dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Apalagi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 285 KUHP dan pasal terkait mengenai tindak pidana kesusilaan dapat dijadikan rujukan bila terbukti ada unsur pemaksaan. Pasal 346–349 KUHP secara tegas melarang tindakan aborsi tanpa indikasi medis yang sah. Dugaan adanya tekanan agar korban menggugurkan kandungan dapat masuk ranah pidana.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 75 ayat (1) menegaskan aborsi dilarang kecuali dalam kondisi darurat medis atau korban perkosaan yang memenuhi syarat tertentu. Jika terbukti ada ajakan atau paksaan aborsi, hal itu berpotensi dijerat pidana.

Kasus ini menjadi perbincangan luas di Polewali Mandar, bahkan mencuat ke media sosial. Publik menilai sanksi etik yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak menyentuh substansi persoalan, yakni tanggung jawab terhadap korban dan janin yang dikandungnya.

Aktivis perempuan setempat menyebut kasus RN adalah contoh nyata lemahnya perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan aparat. Mereka menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada sidang etik, melainkan dilanjutkan dengan proses hukum pidana.

Kasus dugaan kehamilan di luar nikah yang menyeret oknum polisi GB ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri dalam menegakkan integritas internal. Keluarga korban RN menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak anak yang dikandung RN serta menuntut pertanggungjawaban moral dan hukum dari GB.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *