MAJENE – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Majene kembali mengukir prestasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kali ini, seorang remaja berinisial MH (16), warga Desa Sumarrang, Kecamatan Allu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), berhasil diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Desa Ulidang, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim Resmob Polres Majene, menyusul adanya laporan polisi bernomor: LP/B/54/VI/2025/SPKT POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 13 Juni 2025, yang mengungkap adanya kehilangan sepeda motor di lingkungan warga.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa informasi awal yang diterima timnya menyebutkan kendaraan yang dilaporkan hilang sempat terlihat di kawasan Pasar Sentral Majene. Berdasarkan petunjuk itu, tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, hingga akhirnya diperoleh informasi yang mengarah pada keberadaan terduga pelaku di Kecamatan Allu, Kabupaten Polman.
“Tepat pada tanggal 2 Juli 2025, kami berkoordinasi dengan pihak Polsek Allu Polres Polman dan langsung bergerak ke kediaman MH. Penangkapan dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan,” ujar AKP Laurensius, Kamis 3 Juli 2025
MH yang masih berstatus remaja kini telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DC 2294 BP, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru, yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pencurian.
Penangkapan MH mendapat apresiasi dari sejumlah warga Majene, khususnya yang bermukim di Tammerodo Sendana. Warga menyambut baik respons cepat kepolisian dalam menindak kasus curanmor yang selama ini meresahkan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Majene, khususnya tim Resmob. Cepat sekali tindakannya. Semoga pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arman, salah seorang warga Desa Ulidang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melapor apabila mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya. AKP Laurensius juga menekankan bahwa proses hukum terhadap MH tetap akan mengedepankan perlindungan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Meski masih berusia 16 tahun, proses hukum tetap berjalan. Namun kami juga memperhatikan bahwa pelaku adalah anak, sehingga pendekatan hukum akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi kriminal tidak mengenal usia. Penanganannya pun harus tetap adil, profesional, dan berkeadilan. Polres Majene melalui Unit Resmob berkomitmen untuk terus menjaga rasa aman masyarakat dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.














