Polda Sulbar Diminta Telusuri Dana Zakat Guru Ratusan Juta Ditilep Oknum ASN Disdik Majene

  • Bagikan

MAJENE – Dugaan penggelapan dana zakat profesi guru di Kabupaten Majene kini menjadi sorotan serius publik. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Majene diduga telah menilep dana zakat profesi guru bersertifikasi dengan nilai mencapai Rp170 juta. 

Kasus ini pun didesak untuk segera ditangani oleh Polda Sulawesi Barat agar diusut secara menyeluruh dan transparan.

Dana tersebut diduga merupakan hasil potongan 2,5 persen dari gaji guru bersertifikasi yang secara rutin dilakukan setiap bulan. Sesuai aturan, dana zakat profesi itu wajib disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk disalurkan kepada fakir miskin, anak yatim, dan kelompok mustahik lainnya. Namun, kuat dugaan dana tersebut tidak pernah sampai ke kas resmi BAZNAS.

Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber internal, dugaan penggelapan ini mengarah pada seorang ASN berinisial N, yang menjabat sebagai bendahara gaji di Disdikpora Majene. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, oknum tersebut diduga tidak menyetorkan dana zakat profesi guru, meskipun pemotongan gaji tetap berjalan normal setiap bulan.

Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung lama tanpa adanya pengawasan ketat dari pimpinan instansi.

“Potongan zakat di slip gaji guru tetap ada, artinya dana itu dikumpulkan. Tapi faktanya, dana tersebut tidak pernah masuk ke BAZNAS. Ini bukan kelalaian, ini dugaan kuat penggelapan,” ungkap sumber tersebut.

Ironisnya, para guru selama ini mengira kewajiban zakat mereka telah disalurkan dengan benar. Padahal, dana yang mereka titipkan diduga justru disalahgunakan oleh oknum aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan integritas.

Dugaan penggelapan dana zakat ini dinilai sangat serius karena menyangkut dana umat yang memiliki dimensi sosial dan keagamaan. Jika benar dana Rp170 juta tersebut tidak disalurkan, maka ratusan mustahik di Kabupaten Majene berpotensi kehilangan hak mereka, mulai dari bantuan ekonomi, pendidikan, hingga program sosial berbasis zakat.

Aktivis anti-korupsi di Majene, Salahuddin, menilai kasus ini sebagai bentuk kejahatan berlapis, penyalahgunaan jabatan, pelanggaran etika ASN, serta pengkhianatan terhadap amanah umat.

“Ini bukan sekadar soal administrasi atau keterlambatan setor. Ini dugaan tindak pidana serius. Dana zakat adalah dana suci. Kami mendesak Polda Sulbar turun tangan langsung,” tegas Salahuddin.

Melihat besarnya nilai dana dan sensitifnya persoalan, desakan agar Polda Sulbar melakukan penyelidikan langsung semakin menguat. Masyarakat khawatir jika penanganan hanya berhenti di level internal daerah, perkara ini berpotensi “masuk angin”.

Publik meminta aparat kepolisian melakukan audit aliran dana zakat profesi guru, pemeriksaan rekening terkait, serta memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan di Disdikpora Majene.

“Harus ditelusuri, bukan hanya pelaku utama, tapi juga apakah ada pembiaran atau kelalaian struktural,” tambah aktivis tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, oknum ASN tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi dan aturan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mewajibkan pengelolaan zakat dilakukan secara amanah, transparan, dan bertanggung jawab.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang menegaskan zakat harus disetor ke lembaga resmi seperti BAZNAS.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 2 dan 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan publik.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan ASN menjaga integritas dan kejujuran.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang membuka ruang sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas birokrasi serta melindungi dana umat dari praktik-praktik kotor.

Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *