Majene — Proyek strategis pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang digadang-gadang menjadi ikon peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, justru menuai sorotan tajam dari warga.
Kegiatan yang merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap itu dinilai berjalan jauh dari standar profesionalisme, khususnya dalam aspek keselamatan kerja.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp9.052.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025/2026. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Galung Lombok Indah, dengan perencanaan oleh PT. Pilar Artha Nugraha, berdasarkan kontrak Nomor B.23144/DJPT.6/PI1.420/PPK/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025, dengan masa pelaksanaan selama 178 hari kalender.
Namun di balik besarnya anggaran tersebut, warga menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai memprihatinkan. Sejumlah pekerja disebut tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, hingga perlengkapan standar lainnya.
“Ini proyek besar, tapi pekerjanya seperti dibiarkan bekerja tanpa perlindungan. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Ilham, salah seorang warga, Minggu 26 April 2026.
Minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang secara tegas mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di lingkungan kerja.
Selain itu, ketentuan lebih rinci juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengamanatkan perlindungan tenaga kerja sebagai hak dasar yang tidak dapat diabaikan.
Tak hanya itu, penerapan sistem manajemen K3 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 yang mewajibkan perusahaan, khususnya pada proyek konstruksi, untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi secara menyeluruh.
Dalam konteks jasa konstruksi, kewajiban tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menegaskan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap tahapan pekerjaan.
Kontraktor pelaksana, CV. Galung Lombok Indah, menjadi pihak yang paling disorot dalam pelaksanaan proyek ini. Warga menilai lemahnya pengawasan dan minimnya kepatuhan terhadap standar teknis menjadi indikator ketidakprofesionalan dalam menjalankan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Lebih jauh, ketiadaan konsultan pengawas dalam proyek ini juga menjadi tanda tanya besar. Padahal, dalam proyek konstruksi berskala besar, keberadaan pengawas merupakan elemen penting untuk menjamin kualitas pekerjaan sekaligus kepatuhan terhadap regulasi.
Masyarakat setempat mendesak agar pihak Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap segera turun tangan melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Tidak hanya itu, warga juga meminta agar kontraktor pelaksana diberikan sanksi tegas, bahkan hingga pencoretan (blacklist) dari seluruh kegiatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.
“Kalau memang tidak mampu menjalankan proyek sesuai aturan, lebih baik tidak dilibatkan lagi. Ini menyangkut keselamatan manusia,” tegas warga lainnya.
Program Kampung Nelayan Merah Putih sejatinya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui pembangunan infrastruktur terpadu di kawasan pesisir.
Namun, tanpa pengawasan ketat dan komitmen terhadap standar pelaksanaan, proyek yang seharusnya membawa manfaat justru berpotensi menimbulkan masalah baru, baik dari sisi keselamatan kerja maupun kualitas hasil pembangunan.
Warga berharap, pemerintah pusat melalui instansi terkait tidak hanya fokus pada serapan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Jika tidak, proyek ini berisiko menjadi contoh buruk bagaimana program strategis nasional gagal di tingkat implementasi.














