Warga Desak Kajati Sulbar Copot Kajari Polman, Kasus Oli Palsu Mandek di Meja JPU

  • Bagikan

POLMAN – Gelombang desakan publik terhadap institusi Kejaksaan kembali menguat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada mandeknya penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu skala besar yang menyeret seorang pengusaha ternama berinisial HZ, yang hingga kini tak kunjung menunjukkan kejelasan hukum, meski telah lebih dari satu tahun bergulir.

google.com, pub-7941799445187426, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Warga menilai penanganan perkara ini bukan sekadar lambat, tetapi sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Pasalnya, kasus yang merugikan ribuan konsumen tersebut disebut-sebut mengendap di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sejak akhir 2025, tanpa kepastian apakah perkara telah dilimpahkan ke pengadilan atau masih berkutat pada tahap penelitian berkas.

Situasi ini pun memantik kecurigaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik proses penegakan hukum.

“Kalau kasus sebesar ini bisa diam begitu saja, publik patut curiga. Jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Hasanuddin warga Wonomulyo, Selasa (13/5/2026).

Kasus ini awalnya menyita perhatian publik saat aparat Polda Sulawesi Barat melakukan penggerebekan pada Minggu, 25 Mei 2025, di sebuah lokasi gudang yang berada di Kecamatan Wonomulyo, Polman. Penggerebekan itu disebut sebagai operasi besar karena berhasil mengungkap dugaan produksi dan distribusi oli palsu dengan skala yang tidak kecil.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.243 dus oli berbagai merek yang diduga kuat merupakan produk palsu. Barang bukti itu terdiri dari sejumlah merek ternama yang umum digunakan masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan roda empat.

Pengungkapan ini sempat dipuji publik karena dinilai menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar praktik curang yang membahayakan keselamatan kendaraan dan nyawa konsumen. Namun harapan itu perlahan berubah menjadi kekecewaan.

Setelah proses penyidikan berjalan di Polda Sulbar, perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada akhir 2025. Publik sempat menunggu proses hukum bergerak cepat, mengingat kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian ekonomi, tetapi juga menyangkut keamanan pengguna kendaraan.

Akan tetapi hingga memasuki pertengahan 2026, masyarakat mengaku belum melihat perkembangan berarti.

Tidak ada informasi terbuka terkait apakah perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), apakah tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan, atau justru berkas bolak-balik antara jaksa dan penyidik.

“Kalau memang ada kekurangan berkas, sampaikan. Kalau sudah lengkap, segera sidangkan. Jangan diam. Diam itu yang membuat publik menduga ada permainan,” kata Sofyan, tokoh pemuda di Polman.

Kondisi ini membuat sejumlah warga dan elemen masyarakat sipil mulai mengarahkan tuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Negeri Polman.

Tuntutan paling keras adalah meminta Kajati mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, karena dinilai gagal memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Menurut warga, kasus sebesar ini seharusnya menjadi prioritas penuntutan, bukan malah “parkir panjang” tanpa penjelasan.

“Kalau Kajari tidak mampu mengawal perkara ini sampai pengadilan, lebih baik dicopot saja. Ini menyangkut kepercayaan publik,” ujar Imran, seorang warga lainnya.

Nama pengusaha berinisial HZ yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam kasus ini semakin memperkeruh situasi. HZ dikenal sebagai salah satu pengusaha yang memiliki jaringan bisnis luas di Polewali Mandar.

Kondisi ini memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat bahwa lambatnya proses penuntutan bisa jadi berkaitan dengan adanya dugaan perlindungan atau intervensi kekuatan tertentu.

Meski belum ada bukti terbuka yang menunjukkan keterlibatan pihak internal kejaksaan dalam permainan perkara, warga menilai proses yang terlalu lama tanpa kepastian sudah cukup untuk memunculkan dugaan publik.

“Kalau orang kecil pasti cepat ditahan dan cepat sidang. Tapi ini kok seperti dibiarkan menguap. Wajar masyarakat curiga,” kata Syamsul, seorang aktivis muda.

Kasus ini bukan perkara ringan. Oli palsu bukan hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berdampak serius pada keselamatan.

Penggunaan oli palsu dapat menyebabkan kerusakan mesin, mempercepat keausan komponen kendaraan, hingga menimbulkan risiko kecelakaan karena mesin mendadak rusak di jalan.

Ribuan pengguna kendaraan di Polman diduga telah menjadi korban. Banyak warga mengaku baru menyadari adanya peredaran oli palsu setelah kasus tersebut mencuat ke publik.

Namun hingga kini, publik belum melihat adanya pemulihan kerugian atau pertanggungjawaban yang jelas terhadap konsumen.

Mandeknya perkara ini dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi yang selama ini dikampanyekan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang secara terbuka terus mendorong perbaikan citra kejaksaan dan pembersihan internal terhadap oknum yang merusak marwah institusi.

Sejumlah warga menilai kasus ini justru menjadi contoh buruk yang dapat merusak citra kejaksaan di mata masyarakat, karena terkesan lambat, tertutup, dan tidak tegas.

“Jaksa Agung sedang membangun kepercayaan rakyat, tapi kasus di daerah seperti ini bisa menghancurkan semuanya. Karena rakyat menilai kejaksaan dari kasus nyata, bukan dari pidato,” ujar Rizal, seorang warga.

Warga menilai bahwa jika benar penanganan perkara ini sengaja diulur tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka terdapat dugaan pelanggaran etik dan disiplin aparat penegak hukum, yang seharusnya tunduk pada:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021), serta ketentuan internal mengenai kode etik dan perilaku jaksa.

Mandeknya perkara ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana menjadi roh sistem peradilan pidana di Indonesia.

Publik menilai jika perkara terlalu lama berada di meja JPU tanpa kepastian, maka asas keadilan bagi masyarakat selaku korban menjadi terabaikan.

Apalagi kasus ini menyangkut barang konsumsi yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kalau kasus seperti ini tidak dituntaskan, masyarakat akan berpikir hukum bisa dibeli. Ini berbahaya,” kata Syarifuddin, warga lainnya.

Selain mendesak pencopotan Kajari, warga juga meminta Kajati Sulbar untuk turun langsung melakukan pemeriksaan internal, termasuk melakukan audit terhadap alur penanganan perkara.

Masyarakat menilai penting untuk mengetahui sudah sejauh mana berkas perkara diproses, apakah berkas sudah P-21, apakah tersangka sudah tahap II, dan apa alasan keterlambatan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Desakan ini juga mencakup permintaan agar Kajati memeriksa integritas JPU yang menangani perkara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Polewali Mandar terkait alasan mandeknya penanganan perkara oli palsu tersebut. Namun tekanan publik semakin kuat, dan masyarakat menilai kejaksaan tidak bisa lagi bersembunyi di balik prosedur.

Jika kasus ini tidak segera dibawa ke pengadilan, warga khawatir praktik pemalsuan barang konsumsi akan terus terjadi dan para pelaku akan merasa kebal hukum.

Kasus oli palsu ini pun kini bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi telah menjadi ujian serius bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Sulawesi Barat.

Di tengah semangat reformasi kejaksaan yang digaungkan dari pusat, masyarakat Polman menuntut satu hal sederhana namun mendasar, keadilan yang tidak mandek di meja jaksa.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997Editor: JUN
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *