HMI Desak Kapolres Majene Usut Dugaan Manipulasi Data Penerima PKH di Desa Bonde Utara

  • Bagikan

MAJENE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabanga Majene, Komisariat STAIN Majene mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Majene mengusut dugaan manipulasi data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bonde Utara.

Ketua Komisariat STAIN HMI Cabang Majene, Syamsuddin, menyebut kasus tersebut menjadi tamparan bagi transparansi pengelolaan bantuan sosial di tingkat desa. 

Untuk itu, Kapolres Majene perlu segera melakukan upaya pengusutan terhadap data penerima PKH di Desa Bonde Utara.

“Perlu dilakukan penyelidikan terhadap dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Pj Desa Bonde Utara,” tegas Syamsuddin.

Syamsuddin mengaku akan membuka ruang pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan.

Ia berharap, kasus ini segera mendapatkan perhatian serius dari pihak Kepolisian agar tidak ada lagi penyalahgunaan data bantuan sosial yang seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Menurut, Syamsuddin, jika dugaan ini terbukti, maka tindakan manipulasi data penerima PKH bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan melanggar sejumlah regulasi, diantaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 43 ayat (1) menyebutkan bahwa pendataan fakir miskin harus dilakukan secara terbuka dan akurat.

“Jika ada pihak yang secara sengaja mengubah atau memalsukan data, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, Pj Kades Bonde Utara juga diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, Pasal 16 menegaskan bahwa validasi data penerima PKH harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Artinya, Desa wajib melibatkan masyarakat dalam proses pemutakhiran data,” bebernya.

Regulasi lain yang berpotensi dilabrak adalah Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. “Jika terbukti ada pemalsuan data dalam bentuk perubahan status pekerjaan atau penghapusan nama tanpa prosedur yang sah, maka pelaku bisa dikenakan pidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *