MAJENE – Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik pembangunan jetty (dermaga) yang berada di Pantai Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Proyek yang diklaim sebagai tambatan perahu untuk nelayan itu diduga merupakan pelabuhan ilegal yang dibangun tanpa dokumen hukum sah, dan lebih mencengangkan, otaknya diduga merupakan salah satu anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene.
Pembangunan jetty itu tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebuah dokumen wajib yang menjadi syarat utama setiap aktivitas pembangunan di wilayah pesisir laut.
Alih-alih mengikuti prosedur, proyek ini justru melaju dengan mulus, nyaris tanpa pengawasan dari Pemerintah daerah dan aparat penegak Hukum.
Menurut sumber internal yang dekat dengan proyek tersebut, pembangunan jetty tidak hanya mengabaikan prosedur hukum, tapi juga menabrak aturan lingkungan.
“Tidak ada kajian lingkungan, tidak ada rekomendasi dari dinas teknis. Mereka langsung kerjakan seolah-olah ini proyek rakyat, padahal jelas motif utamanya bukan itu,” ungkap Syamsuddin.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menyebut bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memperoleh PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tanpa dokumen ini, pembangunan di wilayah laut dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Ironisnya, proyek ilegal ini dikemas dengan narasi pro-rakyat. Oknum anggota DPRD yang diduga menjadi dalang di baliknya menggunakan nama masyarakat nelayan untuk membenarkan aktivitas tersebut.
Meski keluhan masyarakat telah disuarakan sejak awal pembangunan Jetty ilegal pada Desember 2024, namun hingga Mei 2025, belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang.
Beberapa pihak menduga kasus ini mandek karena pelakunya memiliki pengaruh politik yang kuat di internal pemerintahan daerah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan wilayah pesisir Majene ke depan,” kata salah seorang aktivis lingkungan lainnya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa telah mendesak agar pembangunan jetty dihentikan, disegel, dan ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Mereka juga meminta agar Polres Majene segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat melalui berita di media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DPRD Kabupaten Majene maupun pemerintah daerah. Polres Majene.
Kasus ini menjadi ujian bagi keberanian aparat hukum dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan di wilayah pesisir. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka rakyat dan lingkunganlah yang akan menjadi korban.














