Kebal Hukum, Anggota DPRD Majene Bisa Reklamasi Seenaknya, Sementara Warga Butuh Izin Bangun Rumah

  • Bagikan

MAJENE — Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Majene dalam proyek reklamasi dan pembangunan dermaga tanpa izin di Pantai Baurung, Kecamatan Banggae Timur, menimbulkan kekhawatiran publik. 

Kegiatan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Pasalnya, tindakan ini seakan-akan melegitimasi praktik pembangunan ilegal tanpa memedulikan tata kelola lingkungan dan hukum yang berlaku.

“Padahal jangankan reklamasi atau membangun dermaga, membangun rumah di tanah sendiri saja butuh izin tetangga,” ujar Syamsuddin, salah satu warga, Minggu 11 Mei 2025. 

Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan warga terhadap ketimpangan perlakuan hukum, terutama jika pelanggaran dilakukan oleh figur publik yang seharusnya menjadi teladan.

Berdasarkan penelusuran, reklamasi dan pembangunan dermaga yang dilakukan di wilayah pesisir Baurung tersebut tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, maupun Kementerian ATR/BPN, serta dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yakni persyaratan mutlak yang harus dipenuhi sebelum dilakukan aktivitas pembangunan di kawasan pesisir laut.

Padahal, kegiatan reklamasi dan pembangunan fasilitas di wilayah pesisir dan laut diatur secara ketat dalam berbagai regulasi, antara lain, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan setiap orang atau badan hukum untuk memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan pesisir sebelum melakukan reklamasi.

Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur bahwa reklamasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.

Kemudian, melabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan reklamasi atau pembangunan yang berdampak besar terhadap lingkungan.

Bahkan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Kabupaten Majene terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang tidak memasukkan Pantai Baurung sebagai zona peruntukan pelabuhan atau industri.

Jika benar dilakukan oleh seorang anggota DPRD yang notabene adalah pembuat kebijakan di tingkat kabupaten, maka tindakan ini mengandung ironi yang sangat tajam. 

Wakil rakyat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan justru memperlihatkan contoh buruk dengan melanggar aturan yang mereka sendiri tetapkan.

“Kalau pejabat bisa reklamasi sesuka hati, bagaimana nanti masyarakat kecil? Bisa-bisa semua pantai di Majene jadi milik pribadi,” keluh Syamsuddin.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Legalitas sebuah proyek bukan hanya soal izin administratif, tapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keseimbangan ekosistem pesisir, dan akses publik terhadap sumber daya alam.

Pembangunan dermaga tanpa studi AMDAL bisa berdampak pada abrasi pantai, terganggunya ekosistem laut, hingga merugikan warga lokal. Selain itu, reklamasi yang dilakukan tanpa konsultasi publik juga melanggar prinsip partisipasi masyarakat dalam pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh UU Lingkungan Hidup.

Selain dampak ekologis, tindakan tersebut bisa memicu konflik horizontal antarwarga, khususnya jika praktik serupa dianggap sah dilakukan oleh warga lain. Ketidakadilan dalam penegakan hukum akan memperparah ketimpangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan di Majene mendesak aparat penegak hukum dan instansi pemerintah untuk segera turun tangan. Pemerintah daerah perlu bersikap tegas tanpa pandang bulu, karena jika dibiarkan, ini akan menjadi pintu masuk maraknya praktik reklamasi liar di sepanjang pesisir Sulawesi Barat.

“Tidak ada warga negara yang kebal hukum, apalagi yang sedang menjabat. Ini soal tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegas seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, maka bukan hanya Pantai Baurung yang terancam rusak, tapi juga nilai-nilai keadilan, hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap wakilnya di parlemen lokal.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *