MAJENE – Seorang warga Kota Majene, Sulawesi Barat, melayangkan keluhan terhadap lambatnya pelayanan pemecahan sertifikat induk di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene. Proses yang seharusnya selesai dalam waktu 14 hari kerja, justru telah berjalan lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan.
Warga tersebut, Samsuddin, mengaku telah mengajukan permohonan pemecahan sertifikat sejak pertengahan Maret 2025. Berkas persyaratan sudah diserahkan kepada petugas loket, dan ia pun diminta menunggu jadwal pengukuran lahan.
“Pengukuran baru dilakukan sebulan setelah berkas masuk, tepatnya 11 April 2025,” ujar Samsuddin saat ditemui awak media. Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran secara daring (online) baru dilanjutkan pada 15 Mei 2025.
Menurut keterangan petugas BPN Majene saat itu, proses pemecahan sertifikat seharusnya selesai dalam waktu 14 hari kerja setelah pendaftaran online dilakukan. Namun hingga 16 Juni 2025, atau lebih dari sebulan kemudian, Samsuddin mengaku belum menerima konfirmasi apapun dari petugas terkait status sertifikatnya.
“Saya sudah datang kembali ke kantor BPN, tetapi tidak ada informasi jelas. Petugas hanya meminta saya untuk kembali menunggu 14 hari kerja lagi. Ini sangat mengecewakan,” tuturnya dengan nada kesal.
Samsuddin menyoroti betapa tidak efisiennya sistem layanan publik di BPN Majene. Ia yang tinggal di dalam kota Majene saja sudah merasa terbebani karena harus bolak-balik ke kantor BPN tanpa hasil memuaskan. Ia mempertanyakan, bagaimana nasib warga yang tinggal di luar kota atau di daerah terpencil, seperti warga Malunda dan Ulumanda.
“Kalau kami yang di kota saja sulit, bagaimana masyarakat yang dari pelosok? Apakah mereka harus terus mengorbankan waktu dan uang hanya untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya menjadi hak mereka?” keluh Samsuddin.
Merasa haknya sebagai warga negara diabaikan, Samsuddin mengaku berencana mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat untuk menyampaikan laporan serta meminta evaluasi terhadap pelayanan di Kantor Pertanahan Majene.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Pertanahan, proses pemecahan sertifikat hak atas tanah yang tidak melalui proses lelang, seharusnya selesai dalam waktu paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diterima.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat dalam waktu yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“BPN seharusnya memberikan notifikasi atau pembaruan informasi kepada pemohon, bukan malah menyuruh terus menunggu tanpa kepastian,” tambah Samsuddin.
Pengalaman Samsuddin mencerminkan persoalan sistemik dalam pelayanan pertanahan di daerah. Keterlambatan tanpa penjelasan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.
Kasus seperti ini diharapkan menjadi alarm bagi Kementerian ATR/BPN agar lebih serius mengawasi kinerja kantor pertanahan di daerah. Publik menanti perubahan nyata, bukan sekadar janji perbaikan sistem, demi terciptanya pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak pada masyarakat.














