Polda Sulbar dan Polres Majene Dinilai Tutup Mata, Pembangunan Jetty Tak Berizin di Lalampanua Pamboang Berlanjut

  • Bagikan

MAJENE – Gelombang protes masyarakat kembali menggema dari pesisir Lingkungan Taduang, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.

Warga meminta Polda Sulbar dan Polres Majene bertindak tegas menghentikan aktivitas pembukaan akses jalan tambang dan pembangunan dermaga Jetty yang diduga dilakukan oleh PT Cadas Industri Azalia Mekar.

Padahal, menurut informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat terkait pembangunan dermaga Jetty di wilayah tersebut. Meski sempat ditutup oleh masyarakat bersama WALHI, jalur tambang itu kembali dibuka, diduga kuat atas inisiatif pihak perusahaan.

“Polda Sulbar dan Polres Majene mestinya memanggil penanggung jawab kegiatan tersebut. Sebab ada kesan pelaksana kebal hukum dengan uang yang dimilikinya,” ungkap Hasan, salah satu warga yang sejak awal menolak keberadaan proyek tersebut.

Desakan agar aparat menghentikan proyek yang belum mengantongi izin ini kian menguat. Warga menilai pihak kepolisian, baik dari tingkat daerah maupun provinsi, seolah menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di depan mereka.

“Kalau aktivitas seperti ini terus dibiarkan, lalu apa fungsinya aparat penegak hukum? Kami merasa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Hasan.

Rencana proyek pembangunan Dermaga Jetty di wilayah pesisir Lalampanua tak hanya dinilai ilegal karena belum berizin, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Laut, pembangunan di wilayah pesisir wajib memperhatikan perlindungan ekosistem pesisir, termasuk hutan mangrove yang sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan.

Tak hanya itu, pembangunan Jetty juga wajib melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 36 UU tersebut menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) harus terlebih dahulu memperoleh izin lingkungan. Tanpa izin lingkungan, izin usaha atau kegiatan lainnya batal demi hukum.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), pembangunan dermaga Jetty yang digunakan untuk kepentingan industri atau tambang harus mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Warga dan pegiat lingkungan juga menyoroti ancaman kerusakan ekosistem mangrove yang berada di sekitar lokasi proyek.

Apalagi mangrove di kawasan Lalampanua merupakan habitat penting bagi berbagai jenis biota laut dan menjadi benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi.

“Pembangunan Jetty di kawasan ini bisa menghancurkan ekosistem mangrove yang selama ini menjadi penyangga kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir,” tegas warga lain Syarifuddin.

Dalam konteks perlindungan ekosistem, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga mewajibkan adanya perlindungan kawasan konservasi seperti hutan mangrove.

Melihat situasi yang terus berlangsung tanpa kejelasan, masyarakat meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perhubungan turun tangan langsung menghentikan kegiatan pembangunan Jetty yang dinilai bermasalah tersebut.

“Kami tidak anti investasi, tapi semua harus sesuai aturan. Jangan sampai karena uang, lingkungan rusak dan hukum dilecehkan,” pungkas Syarifuddin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cadas Industri Azalia Mekar belum memberikan klarifikasi resmi terkait status izin pembangunan Jetty dan dugaan pelanggaran yang disampaikan warga.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *