Tumpukan Sampah Cemari Depan Kantor Lurah Baurung, Warga Keluhkan Pembiaran

  • Bagikan

MAJENE — Pemandangan tak sedap terlihat tepat di depan Kantor Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sabtu 21 Juni 2025. 

Tumpukan sampah yang sudah beberapa hari belum diangkut oleh petugas kebersihan, kini menjadi keluhan warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.

Kondisi ini tidak hanya mencoreng wajah pelayanan publik, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Sejumlah warga menilai pihak kelurahan terlalu lamban dalam merespons persoalan ini.

“Mestinya pak lurah selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah dapat mengkoordinasikan dengan OPD terkait,” keluh seorang warga saat ditemui di lokasi, Sabtu 21 Juni 2025. 

Ia menyebut, bau menyengat dari tumpukan sampah bahkan sampai masuk ke area rumah warga dan fasilitas umum di sekitarnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, sampah yang menumpuk terdiri dari berbagai jenis limbah rumah tangga, plastik, dan sisa makanan. Selain mengganggu estetika kota, keberadaan sampah di badan jalan juga mengancam keselamatan pengguna jalan karena mengurangi ruang gerak kendaraan.

Warga mempertanyakan keseriusan pemerintah kelurahan dalam menjaga kebersihan lingkungan. Mereka menilai koordinasi antara Kelurahan Baurung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majene tidak berjalan efektif. Seharusnya, kata mereka, penanganan sampah menjadi bagian dari pelayanan dasar yang wajib diutamakan.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sampah masuk dalam urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, bahwa lingkungan hidup termasuk pengelolaan persampahan adalah salah satu sektor yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah secara konsisten.

Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat serta berhak atas pelayanan pengelolaan sampah. Pasal 28 ayat (1) UU tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya sistem pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.

Tokoh masyarakat setempat meminta Lurah Baurung agar tidak menunggu instruksi, tetapi segera mengambil inisiatif untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majene.

“Kelurahan ini kan wajah dari pelayanan pemerintahan tingkat paling bawah. Kalau depan kantornya sendiri saja tidak bersih, bagaimana dengan wilayah lainnya?” ujar tokoh tersebut.

Kritik juga datang dari kalangan pemuda kelurahan. Mereka menilai bahwa kurangnya kesadaran lingkungan dari aparat setempat mencerminkan lemahnya budaya tanggap dan responsif terhadap keluhan masyarakat.

“Pak Lurah seharusnya tidak hanya menunggu petugas, tapi bisa mencari solusi darurat sementara atau menghubungi petugas DLH secara langsung,” ujar seorang pemuda yang enggan disebut namanya.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Majene juga diminta tidak tutup mata terhadap persoalan klasik seperti penumpukan sampah. Terlebih lagi jika itu terjadi di fasilitas pemerintahan. Publik menilai masalah ini seharusnya bisa dicegah melalui pengawasan dan sistem pengangkutan sampah yang lebih disiplin dan terjadwal.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Pengurangan Sampah oleh Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa sinergi antara semua pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari pihak kelurahan untuk membersihkan area tersebut. Warga berharap pemerintah tidak hanya sekadar menunggu laporan viral di media sosial atau pemberitaan media, tetapi benar-benar hadir dalam menyelesaikan persoalan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

“Kebersihan lingkungan adalah cermin pelayanan pemerintah. Kami berharap ini menjadi perhatian serius semua pihak, dari kelurahan sampai OPD terkait,” pungkas warga.

Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *