Diduga Ditilep Kepala Seksi di Satpol PP Majene, BPK Temukan Rp63 Juta Uang Transportasi Tak Dibayarkan ke 980 Personil Linmas

  • Bagikan

MAJENE –  Satpol PP pada tahun anggaran 2024 merealisasikan belanja perjalanan dinas berupa pemberian uang transportasi kegiatan bagi 980 personil linmas pada delapan kecamatan di lingkup Kabupaten Majene senilai Rp63 juta.

Hal tersebut diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2024, Nomor : 10.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada, tanggal 26 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menjelaskan uang transportasi kegiatan bagi personil linmas pada delapan kecamatan di lingkup Kabupaten Majene senilai Rp63.700.000,00

Rinciannya adalah Kecamatan Banggae, dengan jumlah penerima yang dipertanggungjawabkan 182 orang, dengan besaran uang transportasi Rp65 ribu per orang, sehingga total dana sebesar  Rp11.830.000,00.

Kecamatan Banggae Timur, jumlah penerima yang dipertanggungjawabkan 158 orang, dengan besaran uang transportasi Rp65 ribu per orang, sehingga total dana sebesar Rp10.270.000,00.

Kecamatan Pamboang, jumlah penerima yang dipertanggungjawabkan 152 orang, dengan besaran uang transportasi Rp65 ribu per orang, sehingga total dana sebesar Rp9.880.000,00

Kecamatan Sendana dengan jumlah penerima yang dipertanggungjawabkan 146 orang, dengan besaran uang transportasi Rp65 ribu per orang, sehingga total dana sebesar Rp9.490.000,00.

Kecamatan Malunda dengan jumlah penerima yang dipertanggungjawabkan 120 orang, dengan besaran uang transportasi Rp65 ribu per orang, sehingga total dana sebesar Rp7.800.000,00.

Kecamatan Ulumanda dengan jumlah penerima yang dipertanggungjawabkan 86 orang, dengan besaran uang transportasi Rp65 ribu per orang, sehingga total dana sebesar Rp5.590.000,00.

Kecamatan Tammeroddo dengan jumlah penerima yang dipertanggungjawabkan 72 orang, dengan besaran uang transportasi Rp65 ribu per orang, sehingga total dana sebesar Rp4.680.000,00.

Kecamatan Tubo Sendana dengan jumlah penerima yang dipertanggungjawabkan 64 orang, dengan besaran uang transportasi Rp65 ribu per orang, sehingga total dana sebesar Rp4.160.000,00. 

“Jumlah penerima yang dipertanggungjawabkan sebanyak 980 orang, dengan total anggaran Rp63 juta, namun uang itu tidak pernah diberikan kepada yang berhak,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini, pada Sabtu 28 Juni 2025. 

Juniardi menyebut, hasil pemeriksaan Tim BPK atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa tanda terima uang transportasi kegiatan bagi para personil linmas diketahui bahwa tanda tangan penerima serupa. 

Bahkan, hasil konfirmasi Tim BPK secara uji petik dengan personil linmas diketahui bahwa personil linmas tidak menerima uang transportasi lokal yang seharusnya dibayarkan oleh Satpol PP. 

Dalam LHP PK itu, diketahui jika Plt. Kepala Satpol PP dan Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Evaluasi mengakui bahwa tanda terima atas uang transportasi kegiatan pembekalan personil linmas dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Evaluasi sebagai dokumen kelengkapan untuk pencairan belanja. 

Uang atas kegiatan tersebut tidak diserahkan kepada personil linmas, melainkan dikelola oleh Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Evaluasi dan digunakan untuk belanja lain berupa belanja konsumsi dan pemberian uang transportasi bagi pegawai di lingkup Satpol PP dalam kegiatan pendistribusian seragam linmas. Namun, pengeluaran tersebut tidak disertai dengan bukti transaksi maupun tanda terima.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 121 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa: a) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”; dan b) “Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai kewenangan pejabat yang bersangkutan”; 4) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab I huruf E nomor 1 huruf k yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.

Permasalahan tersebut mengakibatkan a. Potensi penyalahgunaan pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban pada Satpol PP senilai Rp63.700.000,00.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Kepala Satpol PP untuk Memerintahkan Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Evaluasi untuk mempertanggungjawabkan Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp63.700.000,00.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *