POLMAN – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan potensi kelebihan pembayaran tunjangan anggota DPRD Polewali Mandar Senilai Rp2.248.890.000,00.
Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024, Nomor : 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 13 Juni 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan permasalahan tersebut disebabkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Polman tidak melakukan perhitungan kemampuan keuangan daerah (KKD) sebagai dasar pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses, dan Dana Operasional (DO).
“TAPD Pemkab Polman juga kurang optimal dalam mengevaluasi usulan anggaran TKI, Tunjangan Reses dan DO dengan penghitungan KKD sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini, kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.
Selain itu, kata Juniardi, Sekretaris DPRD Polman juga dinggap kurang cermat dalam mengajukan usulan anggaran TKI, Tunjangan Reses, dan DO sesuai pengelompokan KKD.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, jika Pemkab Polewali Mandar dalam LRA TA 2024 menyajikan anggaran Belanja Pegawai senilai Rp680.066.662.073,31 dengan realisasi senilai Rp695.010.123.376,83 atau 102,2% dari nilai anggaran.
Dari realisasi tersebut, di antaranya terdapat Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses serta Dana Operasional (DO) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) senilai Rp6.554.100.000,00.
Uraiannya adalah tunjangan komunikasi intensif Rp5.460.000.000,00, Tunjangan Reses Rp892.500.000,00, serta Dana Operasional Rp201.600.000,00 dengan total anggaran Rp6.544.100.000,00.
TKI adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada pimpinan dan anggota DPRD, Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan setiap pelaksanaan reses yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD, sedangkan DO adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari. TKI, Tunjangan Reses, dan DO dibayarkan sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).
Hasil pemeriksaan Tim BPK terhadap dokumen KKD diketahui bahwa TAPD Pemkab Polewali Mandar belum membuat KKD untuk Tahun 2024. Hal ini selaras dengan hasil wawancara dengan Kabag Anggaran Badan Keuangan dan Sekretaris DPRD.
Berdasarkan hasil perhitungan kemampuan keuangan daerah sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, yaitu KKD = (PAD + DBH + DAU) – Belanja Pegawai ASN dengan menggunakan data realisasi APBD dua tahun anggaran sebelumnya.
Uraiannya adalah Pendapatan Asli Daerah (1) senilai Rp199.068.671.202,21. Dana Bagi Hasil (2) senilai Rp12.455.387.128,00. Dana Alokasi Umum (3) senilai Rp661.542.151.228,00, sehingga total Pendapatan Umum Daerah (4) = (1) + (2) + (3) senilai Rp873.066.209.558,21. Belanja Pegawai ASN (5) senilai Rp593.932.224.851,69. Total Kemampuan Keuangan Daerah (6) = (4) – (5) senilai Rp279.133.984.706,52.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Permendagri 62 Tahun 2017, KKD di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) diklasifikasikan pada kelompok “rendah”.
Dari perhitungan di atas bahwa KKD Kabupaten Polewali Mandar masuk
dalam klasifikasi “rendah”. Namun, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban
pembayaran TKI, Tunjangan Reses, dan DO menunjukkan bahwa pembayaran TKI,
Tunjangan Reses, dan DO menggunakan KKD dengan klasifikasi “sedang” yang berdampak pada hal-hal berikut.
a. TKI yang diberikan menggunakan KKD “sedang” dengan perhitungan lima kali
uang representasi Ketua DPRD, sedangkan KKD “rendah” hanya memperhitungkan tiga kali uang representasi Ketua DPRD sehingga terdapat perbedaan perhitungan pembayaran TKI senilai Rp1.856.400.000,00.
b. Tunjangan Reses yang diberikan menggunakan KKD “sedang” dengan perhitungan lima kali uang representasi Ketua DPRD, sedangkan KKD “rendah” hanya memperhitungkan tiga kali uang representasi Ketua DPRD sehingga terdapat perbedaan perhitungan pembayaran tunjangan reses senilai Rp303.450.000,00.
c. DO Pimpinan DPRD yang diberikan menggunakan KKD “sedang” dengan
perhitungan untuk Ketua sebanyak empat kali uang representatif Ketua DPRD dan
untuk Wakil Ketua DPRD sebanyak dua setengah kali uang representasi Wakil
Ketua DPRD, sedangkan KKD “rendah” hanya memperhitungkan untuk Ketua
sebanyak dua kali uang representasi Ketua DPRD dan untuk Wakil sebanyak satu
setengah kali uang representasi Wakil Ketua DPRD sehingga terdapat perbedaan
perhitungan pembayaran DO Pimpinan DPRD senilai Rp89.040.000,00.
Permasalahan tersebut dinilai BPK tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada: 1) Pasal 8: a) ayat (3) yang menyatakan bahwa “tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah”; b) ayat (4) yang menyatakan bahwa “kemampuan keuangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah”;
c) ayat (6) yang menyatakan bahwa “pemberian tunjangan komunikasi intensif
dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah:
(1) tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali;
(2) sedang, paling banyak 5 (Iima) kali; dan
(3) rendah, paling banyak 3 (tiga) kali;
dari uang representasi ketua DPRD”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional, pada:
1) Pasal 4: a) ayat (1) yang menyatakan bahwa “data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan”;
b) Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penghitungan Kemampuan
Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim
anggaran pemerintah daerah”;
2) Pasal 5 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa “Kemampuan Keuangan
Daerah bagi daerah kabupaten/kota dikelompokkan sebagai berikut di bawah
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah rendah”;
3) Pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa “bagi daerah yang tergolong kelompok
Kemampuan Keuangan Daerah rendah, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diberikan
paling banyak sebesar 3 (tiga) kali uang representasi ketua DPRD”;
4) Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa “bagi daerah yang tergolong kelompok
Kemampuan Keuangan Daerah rendah, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD
dan Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diberikan paling banyak
sebesar 3 (tiga) kali uang representasi ketua DPRD”;
5) Pasal 8 ayat (3) yang menyatakan bahwa “bagi daerah yang tergolong kelompok
Kemampuan Keuangan Daerah rendah: a) DO ketua DPRD disediakan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi ketua DPRD; dan b) DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 1,5 (satu koma lima) kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran TKI,
Tunjangan Reses, dan DO Pimpinan DPRD senilai Rp2.248.890.000,00
(Rp1.856.400.000,00 + Rp303.450.000,00 + Rp89.040.000,00).
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Polewali
Mandar melalui Sekretaris DPRD menyatakan masih akan mencari data pembanding.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menginstruksikan:
a. TAPD untuk:
1) menghitung kemampuan keuangan daerah Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan
dan selanjutnya digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran TKI,
Tunjangan Reses, dan DO. Jika berdasarkan hasil penghitungan terdapat
perbedaan dengan pertanggungjawaban realisasi pembayaran agar dilakukan
penyetoran ke RKUD;
2) melakukan perhitungan KKD setiap tahun sebagai dasar pembayaran TKI,
Tunjangan Reses, dan DO;
3) lebih optimal dalam mengevaluasi usulan anggaran TKI, Tunjangan Reses, dan
DO sesuai hasil penghitungan KKD berdasarkan ketentuan yang berlaku; dan
b. Sekretaris DPRD untuk lebih cermat dalam mengajukan usulan anggaran TKI,
Tunjangan Reses, dan DO sesuai pengelompokan KKD.














