MAJENE – Permintaan maaf terbuka yang disampaikan Komisaris PT. Cadas Industri Azelia Mekar, Ruslan, tak cukup meredakan kemarahan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene. Organisasi mahasiswa tertua dan terbesar di Indonesia ini menyatakan secara tegas akan tetap menempuh jalur hukum atas pernyataan Ruslan yang sempat menyebut HMI sebagai “organisasi ilegal”.
Ketua Umum HMI Cabang Majene, Muh. Aslan, dalam pernyataan tertulis yang dirilis Minggu, 3 Agustus 2025, menegaskan bahwa permintaan maaf melalui media daring tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Menurutnya, ucapan Ruslan telah melukai marwah organisasi dan tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan semata.
“Kami mengecam keras pernyataan tersebut. HMI bukan organisasi ilegal. Ucapan itu merupakan bentuk penghinaan terhadap sejarah, perjuangan, dan eksistensi HMI sebagai bagian penting dari dinamika kebangsaan Indonesia,” tegas Aslan.
Aslan juga menyesalkan sikap Komisaris Ruslan yang memilih menyampaikan permohonan maaf secara sepihak melalui media online, tanpa menunjukkan itikad baik untuk bertemu langsung dengan pengurus HMI Cabang Majene.
“Kami tidak anti-maaf, tetapi ada etika yang dilanggar. Seharusnya ia datang langsung menemui kami sebagai pihak yang dirugikan. Permintaan maaf tanpa komunikasi langsung bukanlah bentuk tanggung jawab yang utuh,” sambungnya.
Sebelumnya, Ruslan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, mengaku khilaf dan menyatakan bahwa jika ada ucapannya yang keliru saat berbicara dalam forum RDPU di DPRD Majene, ia meminta maaf kepada para anggota dewan dan seluruh kader HMI di Indonesia. Namun, pernyataan tersebut justru memantik reaksi keras dari kader HMI di berbagai daerah yang menilai pernyataan awal Ruslan sebagai bentuk penghinaan institusional.
HMI menilai bahwa pernyataan yang menyebut organisasinya “ilegal” bukan sekadar salah ucap, tetapi menunjukkan ketidaktahuan dan pengabaian terhadap sejarah serta status hukum organisasi.
Sebagai catatan, HMI telah berdiri sejak 5 Februari 1947 dan memiliki legitimasi kuat sebagai organisasi kemahasiswaan yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI, serta aktif dalam berbagai kegiatan kebangsaan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017, ditegaskan bahwa organisasi yang terdaftar sah secara hukum tidak dapat dianggap sebagai entitas ilegal.
HMI Cabang Majene kini tengah berkonsultasi dengan tim hukum untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana. Mereka menilai pernyataan Ruslan telah melanggar ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat yang sah.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum. Ini bukan sekadar soal emosi, tetapi soal harga diri dan perlindungan hukum atas organisasi yang telah berkontribusi besar bagi bangsa. Kami tidak ingin ini menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi dan kebebasan berserikat di Indonesia,” tegas Aslan.
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE juga dapat menjadi rujukan hukum jika ucapan yang merendahkan suatu kelompok dinyatakan dilakukan di ruang publik dan menyebabkan keresahan.
Di tengah polemik ini, PT. Cadas Industri Azelia Mekar juga sedang dalam sorotan tajam masyarakat Majene karena aktivitas tambangnya di Kecamatan Pamboang. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa lokasi kegiatan perusahaan diduga tidak sesuai dengan titik koordinat izin tambang, dan perusahaan juga didesak oleh DPRD Majene untuk menghentikan sementara operasionalnya karena meresahkan warga.
Ketegangan antara perusahaan dan masyarakat sipil pun semakin mencuat, terutama setelah komentar-komentar pejabat korporasi dinilai tidak mencerminkan sikap kooperatif dalam menyikapi aspirasi publik. Dalam konteks ini, pernyataan Ruslan menjadi bahan bakar baru yang memperkuat sentimen negatif terhadap keberadaan perusahaan tambang tersebut.
Solidaritas terhadap HMI Cabang Majene mulai bermunculan dari berbagai cabang HMI di Indonesia. Sejumlah cabang dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, hingga Jawa Barat menyatakan sikap serupa bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pihak luar agar tidak sembarangan melontarkan tuduhan terhadap organisasi kemahasiswaan.














