MAJENE – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Majene, Albar Mustar, S.Sos., M.Si, menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menyebut, keterbukaan informasi merupakan pondasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, Diskominfo Majene memiliki tanggung jawab besar sebagai pintu utama komunikasi publik di daerah. “Kami memastikan seluruh aktivitas pemerintahan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara terbuka, objektif, dan sesuai fakta,” ujar Albar, Selasa 16 September 2025.
Ia menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya, Diskominfo Majene berpedoman pada Perbup Majene Nomor 56 Tahun 2016, yang menegaskan peran dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang komunikasi dan informatika.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyebarluasan informasi publik dilakukan melalui berbagai kanal resmi Pemkab Majene, termasuk website, media sosial, dan radio daerah.
Diskominfo juga aktif melakukan klarifikasi terhadap isu-isu publik yang berpotensi menimbulkan disinformasi. “Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya,” tegasnya.
Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari fungsi strategis Diskominfo dalam memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat di era digital.














