MAJENE – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Majene menggelar rapat terkait penjadwalan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025-2026 serta Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 10.00 WITA.
Rapat Bamus ini merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD dalam mengatur agenda dan tata tertib persidangan. Penjadwalan paripurna menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh tahapan sidang berjalan sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai fungsi dan tugas DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Selain itu, pelaksanaan masa sidang dan rapat paripurna juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam rapat tersebut, anggota Bamus membahas waktu, agenda, serta teknis pelaksanaan rapat paripurna agar berjalan efektif dan tertib.
Penutupan Masa Sidang I menjadi momentum evaluasi terhadap seluruh kegiatan DPRD yang telah dilaksanakan sejak awal masa sidang.
Sementara Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 menjadi awal dimulainya kembali agenda legislasi, pengawasan, dan pembahasan kebijakan strategis daerah.
Penjadwalan ini juga mempertimbangkan agenda pemerintah daerah agar terjadi sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif.
Rapat Bamus berlangsung dalam suasana tertib dan penuh musyawarah untuk mufakat.
Dengan adanya jadwal yang terstruktur, DPRD Majene diharapkan dapat menjalankan tugas konstitusionalnya secara optimal pada Masa Sidang II Tahun 2026.














