MAJENE – Isu terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian serius belakangan ini. Terutama dalam hal besaran gaji dan tunjangan.
Gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Gaji pokok PPPK sesuai dengan Perpres tersebut ditetapkan untuk Golongan IX Rp3.203.600 dan Golongan VII Rp2,858,800.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Dengan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam regulasi tersebut Pemerintah Kabupaten Majene hanya menerima dana DAU untuk dukungan penggajian PPPK daerah sebesar Rp33.917.809.000. Anggaran tersebut hanya mampu memenuhi penggajian PPPK di Majene sampai enam bulan.
Kondisi ini menghawatirkan banyak pihak, sehingga muncul beragam tanggapan dari beberapa pihak, salah satunya datang dari Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi.
Juniardi mengasumsikan, jika gaji PPPK diratakan Rp3.203.600 per orang dalam sebulan, kemudian dikalikan dengan jumlah PPPK Majene lolos seleksi tahun 2024 sebanyak 1.460 orang, maka dalam satu bulan kebutuhan gaji mereka mencapai Rp4.677.256.000,- atau Rp56.127.072.000,- per tahun.
Kondisi tersebut belum termasuk beban tunjangan PPPK yang harus dibayarkan. Bahkan masih terdapat sebanyak 600 orang PPPK Majene yang lolos seleksi pada tahun 2023 dan 2022 yang gajinya juga mesti ditanggung APBD.
Ketua JAPKEPDA Juniardi menyebut, berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pasal 5 ayat (2) menyebut Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Hampir dipastikan mustahil bagi Pemda Majene untuk memenuhi kebutuhan penggajian PPPK yang jumlahnya sampai ribuan mulai tahun 2026, itu belum termasuk PPPK pengangkatan tahun 2023 dan 2022,” sebut pria yang akrab disapa Jun, kepada sejumlah awak media, Rabu 12 Februari 2025.
Menurut Jun, Pemkab Majene dipastikan tidak akan memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi standar gaji yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Alasannya, kata Jun, besaran realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majene hanya Rp87.794.782.521 per tahun. Sementara, untuk memenuhi gaji pokok sebanyak 2.060 PPPK di Majene dibutuhkan sedikitnya Rp79.192.992.000. per tahun. “Itu belum termasuk tunjangan mereka,” ucap Jun.
Menurutnya, jika tidak ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat berupa bantuan khusus bagi daerah yang kesulitan memenuhi kewajiban membayar gaji PPPK, maka berpotensi SK PPPK di Majene tidak akan diperpanjang atau terancam dirumahkan pada tahun 2026.
Juniardi menyebut, ada kekeliruan OPD terkait dalam mengusulkan jumlah formasi penerimaan PPPK di Majene, sebab tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan yang dilakukan oleh lima kabupaten lain di Sulawesi Barat, sebab lebih rasional dalam menghitung kemampuan finansial APBD masing-masing.
“Yang jelas akan ada PPPK yang tidak diperpanjang SK-nya pada tahun 2026, di awal tahun ini mereka memang bahagia karena dinyatakan lulus, namun tahun depan mereka berpotensi di rumahkan,” pungkasnya.














