MAMUJU – Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli lahan yang menyeret dua mantan Wakil Bupati di Provinsi Sulawesi Barat kembali menuai sorotan tajam.
Hingga Sabtu, 25 April 2026, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulbar belum juga menetapkan tersangka, meski proses penyidikan telah berjalan cukup panjang dan dinilai telah mengantongi sejumlah alat bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur-figur penting, yakni mantan Wakil Bupati Polewali Mandar berinisial NR dan mantan Wakil Bupati Majene berinisial AR. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan seluas sekitar 18.000 hingga 21.000 meter persegi yang berlokasi di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Padahal sebelumnya, tepatnya pada Januari 2026, penyidik Ditkrimum Polda Sulbar mengaku telah mengintensifkan penyidikan dengan memeriksa sedikitnya 19 saksi. Bahkan, kala itu muncul indikasi kuat bahwa tiga orang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, status hukum para pihak masih menggantung, memicu kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami harap penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” ujar Syamsuddin, salah satu warga, Sabtu (25/4/2026).
Perkara ini bermula dari laporan seorang pengembang, Muhammad Nasir Liga, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar akibat transaksi pembelian lahan di Kabupaten Majene. Laporan tersebut telah bergulir sejak tahun 2025 dan menjadi dasar utama penyelidikan yang kini memasuki tahap krusial.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lahan yang ditawarkan kepada pelapor awalnya diklaim sebagai milik pribadi. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut diduga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Majene serta sebagian lainnya milik warga, dengan sedikitnya 24 sertifikat atas nama pihak lain.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya unsur penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Selain itu, jika terbukti terdapat manipulasi dokumen atau penyalahgunaan status kepemilikan tanah, perkara ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur keabsahan sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah.
Tak hanya dua mantan wakil bupati, penyidik juga mencatat sedikitnya delapan orang lain sebagai terlapor dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari warga sipil hingga oknum aparat, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI.
Beberapa nama yang telah mencuat antara lain berinisial SK, ARR, dan FF. Kompleksitas perkara dengan banyaknya pihak yang terlibat disebut menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses penetapan tersangka.
Plh Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Prasetya Sejati, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Sejauh ini sudah ada tiga nama yang menguat sebagai calon tersangka, meskipun secara administrasi masih berstatus saksi. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status hukum,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa salah satu pihak yang dipanggil penyidik tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dokter.
Lambatnya penanganan kasus ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mendesak agar Polda Sulbar lebih transparan dan profesional dalam mengungkap perkara tersebut.
Dalam perspektif hukum, lambannya penanganan perkara berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, dalam konteks penegakan hukum oleh kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juga menegaskan bahwa setiap proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilakukan penyidik dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan keabsahan dokumen dan status kepemilikan tanah. Hal ini penting untuk membangun konstruksi hukum yang utuh dan menghindari kesalahan dalam penetapan tersangka.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi tolok ukur integritas institusi kepolisian di mata publik.
Publik kini menanti langkah konkret berupa penetapan tersangka sebagai bentuk kepastian hukum. Jika tidak, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa intervensi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.














