Belum Dibayar, Sejumlah Pemilik Lahan Ancam Tutup Tambang PT. Cadas di Lalampanua Pamboang

  • Bagikan

MAJENE – Polemik tambang milik PT. Cadas Industri Azelia Mekar di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali memanas. Sejumlah pemilik lahan di Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, mengancam akan menutup akses lokasi tambang jika hak atas tanah mereka tidak segera dibayar lunas oleh perusahaan.

Ancaman itu bukan tanpa alasan. Menurut para pemilik lahan, aktivitas eksploitasi tambang batuan jenis quarry sudah berlangsung di atas tanah milik mereka, namun hingga kini, perusahaan belum menunaikan kewajiban pembayaran secara penuh. 

Lebih parah lagi, harga lahan yang ditawarkan dinilai tidak manusiawi, terlampau rendah dan tidak sebanding dengan kerusakan permanen yang ditimbulkan terhadap tanah mereka.

“Kami sudah berkali-kali menagih pembayaran. Tapi sampai hari ini belum ada penyelesaian. Padahal alat berat mereka sudah masuk, sudah mengeruk tanah kami,” ungkap salah satu pemilik lahan, kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025.

Ia menyebut, harga yang ditawarkan PT. Cadas untuk pembebasan lahan bahkan tak sampai separuh dari nilai pasar yang wajar di wilayah tersebut. “Bayangkan, kami hanya ditawari rendah per meter persegi. Itu pun dibayar bertahap. Sekarang sudah ditambang, tapi uangnya belum lunas,” katanya geram.

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, PT. Cadas Industri Azelia Mekar telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Nomor SK 05062300448660002. 

Izin tersebut berlaku hingga 29 Juli 2029 dan mencakup area seluas 31,63 hektar, dengan komoditas yang dikelola berupa batuan jenis quarry.

Namun yang menjadi sorotan, izin resmi yang dimiliki perusahaan tercatat untuk wilayah Desa Banua Adolang. Sementara itu, aktivitas tambang yang kini ramai dikeluhkan warga justru berada di wilayah administratif berbeda, yakni Kelurahan Lalampanua.

“Kalau izinnya di Banua Adolang, kenapa tambangnya di Lalampanua? Ini jelas perlu diselidiki lebih lanjut,” ujar aktivis lingkungan dari Forum Kawal Tambang Bersih Majene. Ia menilai ada potensi pelanggaran administratif dalam praktik operasional perusahaan tersebut.

Menurutnya, perbedaan wilayah administratif antara lokasi izin dan lokasi operasional bisa menimbulkan dampak hukum yang serius. “Ini bisa menjadi celah untuk gugatan warga, bahkan pembekuan izin jika terbukti ada pelanggaran,” jelasnya.

Selain persoalan pembayaran lahan, warga juga khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Kerusakan hutan kecil, pencemaran air tanah, serta potensi longsor menjadi kekhawatiran utama masyarakat setempat.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada upaya mediasi atau klarifikasi terbuka dari pihak perusahaan kepada warga. 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, turun tangan secara serius menangani polemik ini. 

Mereka mendesak agar Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum meninjau kembali operasional tambang dan keabsahan lokasinya.

“Kalau izin di satu tempat, jangan seenaknya tambang di tempat lain. Ini negara hukum, bukan ladang uji coba,” tegas salah seorang warga.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas ekonomi seperti pertambangan seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat lokal, bukan justru menyengsarakan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Cadas Industri Azelia Mekar belum memberikan keterangan resmi. 

Sementara itu, warga menyatakan akan memberikan tenggat waktu selama satu pekan ke depan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada kejelasan pembayaran, mereka akan memblokir akses tambang dan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di wilayah Lalampanua.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *