BPK Temukan Rekening Tabungan Atas Nama Pribadi PPTK di Disdikpora Majene Simpan Dana Kegiatan

  • Bagikan

MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan satu rekening tabungan atas nama pribadi PPTK Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Majene yang digunakan untuk menyimpan dana kegiatan bidang.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2024, Nomor : 10.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan pada Tanggal 26 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut, dalam laporan itu dijelaskan rekening tabungan atas nama pribadi yaitu ArB yang digunakan untuk mengelola uang kegiatan Bidang Pemuda dan Olahraga.

“Pembukaan rekening tabungan tersebut sebagai syarat pencairan dan proses pembukaan rekening hanya
menggunakan surat pengantar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga. Rekening tersebut masih aktif karena PPTK masih menggunakan di tahun 2025,” ucap pria yang akrab disapa Jun kepada sejumlah wartawan, Rabu 16 Juli 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim BPK atas rekening koran diketahui rekening tersebut telah digunakan sebelum tahun 2024, adapun saldo per 2 Januari 2023 senilai Rp11.634.387,00. Terdapat transaksi kredit senilai Rp241.308.500,00 pada tanggal 10 Agustus 2023 yang merupakan dana TU untuk pembayaran kegiatan penyelenggaraan seleksi dan pelatihan pasukan pengibar bendera TA 2023. Terdapat transaksi senilai Rp16.377.500,00 dengan keterangan LS Diknas yang merupakan pembayaran honorarium tim pelatihan, tim kesehatan, tim pengawal Paskibraka, tim pengawal bendera dalam rangka pembinaan
Paskibraka Tingkat Kabupaten, dan pada tanggal 31 Desember 2023 masih terdapat sisa saldo senilai
Rp11.026.204,00, sementara saldo rekening per 31 Desember 2024 senilai Rp102.000,00.

Juniardi menjelaskan, Tim BPK menganggap kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 21 huruf c yang menyatakan bahwa “Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung”.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab V Huruf L.1. Ketentuan Umum paragraf 2: 1) Huruf d. yang menyatakan bahwa “Pemberian uang panjar berdasarkan NPD dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke Rekening
PPTK”; dan 2) Huruf f yang menyatakan bahwa “PPTK bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan uang panjar yang diterima dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu”.

Dalam LHP BPK itu, permasalahan tersebut mengakibatkan Potensi penyalahgunaan rekening SKPD dan sekolah tanpa penetapan kepala daerah, penetapan rekening PPTK yang terlambat, pembukaan rekening PPTK tanpa surat persetujuan kepada daerah, dan pembukaan rekening PPTK atas nama pribadi. Kemudian timbulnya risiko hukum atas jasa giro yang berasal dari rekening bukan milik Pemkab Majene.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga untuk memerintahkan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga supaya membuka rekening PPTK sesuai ketentuan yaitu atas nama SKPD dan tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyimpan dana kegiatan SKPD.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *