DKP Sulbar Tegaskan Reklamasi Pantai Baurung Ilegal: Tak Kantongi Izin, Rusak Ekosistem Laut

  • Bagikan
Jetty (dermaga) yang dibangun tanpa melalui proses perizinan yang sah dan kajian lingkungan.

MAJENE – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa proyek reklamasi yang menyerupai dermaga di kawasan Pantai Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, merupakan kegiatan ilegal karena tidak mengantongi izin resmi pemanfaatan ruang laut.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan DKP Sulbar, Saihu M., saat melakukan peninjauan lapangan pada Kamis, 6 Mei 2025.

Dilansir dari media online terassulbar.id, Saihu menyebut, proyek reklamasi tersebut melanggar ketentuan hukum dan peraturan tata ruang laut yang berlaku di Indonesia.

“Reklamasi yang menyerupai dermaga ini tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut, sehingga termasuk kegiatan ilegal,” tegas Saihu kepada wartawan usai inspeksi.

Lebih lanjut, Saihu mengungkapkan pembangunan diduga dilakukan dengan mengatasnamakan swadaya masyarakat tanpa prosedur resmi.

“Kami akan melakukan evaluasi dan klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut catatan DKP Sulbar, proyek serupa sebelumnya pernah dihentikan oleh almarhum Harun, pejabat DKP yang menangani isu ini sebelum wafat.

Namun, tindak lanjut terhadap pelaku reklamasi maupun proses hukum belum menunjukkan kejelasan.

Saihu juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proyek ilegal tersebut.

Ia menyebut bahwa reklamasi telah menyebabkan kerusakan pada ekosistem laut, terutama pada kawasan terumbu karang di sekitar Pantai Baurung.

“Ini berpotensi besar merusak sumber daya laut yang sangat penting, baik bagi keberlangsungan ekosistem maupun kehidupan nelayan setempat,” tegasnya.

Kerusakan tersebut dikhawatirkan akan berdampak jangka panjang terhadap keseimbangan lingkungan laut serta aktivitas ekonomi masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada hasil laut.
Tak Kantongi PKKPRL

Dalam penjelasannya, Saihu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut harus disertai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Setahu saya, DKP Provinsi Sulawesi Barat tidak pernah menerbitkan izin apapun terkait reklamasi di Pantai Baurung. Itu berarti jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Saihu meminta agar pihak-pihak yang terlibat segera menghentikan seluruh kegiatan reklamasi dan menyarankan agar permasalahan ini ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak berwenang.

DKP Sulbar juga menyerukan agar aparat penegak hukum turut bergerak cepat menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Saihu berharap adanya kejelasan hukum agar kasus serupa tidak terus terulang di wilayah pesisir Sulawesi Barat.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menyangkut tanggung jawab kita terhadap lingkungan dan masa depan masyarakat pesisir,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum anggota DPRD Majene diduga menjadi otak dibalik reklamasi jetty (dermaga) ilegal di kawasan Pantai Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *