DPRD Majene Perintahkan PT. Cadas Hentikan Aktivitas Tambang di Pamboang

  • Bagikan

MAJENE – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene pada Jumat, 1 Agustus 2025, memunculkan keputusan mengejutkan. Komisi II secara tegas merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT. Cadas Industri Azelia Mekar di wilayah Kecamatan Pamboang, menyusul banyaknya persoalan dalam proses izin dan operasional perusahaan tambang tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Majene, Napirman, memimpin langsung jalannya RDP yang berlangsung di aula kantor DPRD Majene. Dalam pertemuan yang melibatkan pihak perusahaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan masyarakat, Napirman menekankan pentingnya menghentikan operasi tambang sebelum seluruh polemik diselesaikan.

“Sebelum semua persoalan ini selesai, kami minta agar semua aktivitas dalam perusahaan ini dihentikan untuk sementara,” tegas Napirman dalam forum resmi tersebut, Jumat 1 Agustus 2025.

Langkah ini, menurut Komisi II, merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang selama ini merasa tidak dilibatkan dan bahkan merasa dirugikan oleh aktivitas tambang PT. Cadas di wilayah mereka.

Dalam RDP tersebut, terungkap sejumlah ketimpangan yang menjadi dasar kuat rekomendasi penghentian aktivitas tambang. Salah satunya adalah ketiadaan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat oleh pihak perusahaan, yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses perizinan tambang.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Majene menyebut bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh PT. Cadas dalam proses sosialisasi ataupun konsultasi publik. Padahal, ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sebelum menjalankan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi.

Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya partisipasi masyarakat dalam penyusunan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.

Selain itu, aktivitas PT. Cadas juga diduga tidak sesuai dengan titik koordinat perizinan yang tertera dalam Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat.

Sebagai bentuk keseriusan, Komisi II DPRD Majene akan melakukan kunjungan lapangan bersama OPD teknis untuk meninjau langsung aktivitas tambang yang dinilai menyimpang tersebut. Peninjauan ini akan menjadi dasar untuk menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan merekomendasikan pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran berat.

“Jangan sampai investasi tambang yang semestinya membawa manfaat bagi masyarakat malah memicu konflik dan kerusakan lingkungan,” kata Napirman.

Sejak awal aktivitas PT. Cadas Industri Azelia Mekar di Kecamatan Pamboang, suara penolakan dari warga setempat sudah cukup lantang. Masyarakat menilai keberadaan tambang tersebut merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam sumber air bersih mereka. Mereka juga mengeluhkan suara bising dan polusi debu dari aktivitas alat berat yang beroperasi nyaris tanpa henti.

Kelompok pemuda dan mahasiswa juga ikut menyuarakan kritik terhadap aktivitas tambang ini, dengan alasan bahwa investasi yang mengorbankan keselamatan lingkungan dan kenyamanan warga bukanlah pembangunan yang sehat.

Regulasi mengenai tata kelola tambang sudah sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap perusahaan pertambangan wajib mematuhi aspek teknis, administratif, lingkungan, serta sosial masyarakat sebelum dan selama operasional tambang dilakukan.

Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi Menyusun dan mengumumkan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, Melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, Memperoleh persetujuan lingkungan dari instansi berwenang, Menjalankan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Jika satu saja dari kewajiban itu diabaikan, maka izin usaha pertambangan (IUP) bisa ditangguhkan bahkan dicabut.

Pihak PT. Cadas belum memberikan pernyataan resmi atas rekomendasi penghentian sementara dari DPRD Majene. Namun, tekanan publik dan rekomendasi legislatif yang kuat berpotensi menjadi preseden penting bagi pemerintah daerah untuk tegas terhadap investasi yang tidak sesuai prosedur.

Apalagi Majene dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi kearifan lokal dan pelestarian lingkungan. Oleh karena itu, penegakan aturan terhadap perusahaan tambang yang tidak transparan dan tidak berpihak pada masyarakat lokal menjadi langkah krusial demi menjaga hak hidup masyarakat dan warisan alam daerah.

Kasus PT. Cadas Industri Azelia Mekar di Kecamatan Pamboang menjadi cermin bagaimana perizinan tambang yang tidak transparan bisa memantik gejolak sosial. DPRD Majene sudah mengambil langkah politik dan kelembagaan untuk melindungi masyarakatnya.

Kini tinggal menunggu keberanian pemerintah daerah dan penegak hukum untuk benar-benar memastikan bahwa aktivitas tambang di Majene tunduk pada hukum, bukan sebaliknya

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *