MAJENE – DPRD Majene melayangkan peringatan keras kepada pemerintah daerah terkait polemik gaji ASN P3K.
Ketua Komisi II, Napirman, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji dapat melanggar prinsip keadilan dalam pengelolaan ASN.
Data menunjukkan kebutuhan anggaran P3K tahun 2026 mencapai Rp140 miliar, namun APBD hanya mengalokasikan Rp70 miliar.
Kesenjangan ini dinilai berbahaya bagi stabilitas birokrasi.
Napirman mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah wajib memenuhi hak ASN.
Ketentuan teknis gaji juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Ia meminta Pemda menyusun skema pembayaran bertahap yang tetap sesuai hukum.
Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dianggap penting agar tidak terjadi pelanggaran administrasi.
Menurutnya, kebijakan yang diambil tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan temuan audit.
“Jangan sampai solusi yang diambil justru menjadi masalah hukum baru,” katanya.
Ia berharap persoalan ini segera dituntaskan sebelum berdampak lebih luas pada pelayanan masyarakat.















