MAJENE – Polisi berhasil menangkap dua orang wanita yang merupakan pelaku pencurian emas di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial L dan HS. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, setelah kepolisian setempat menerima informasi adanya seorang wanita yang menguasai barang curian tersebut.
Pelaku L dibekuk di kediamannya di Dusun Podang Selatan, Desa Banua Sendana, sementara HS diamankan di Jalan Poros Majene-Mamuju, tepatnya di Kecamatan Sendana Majene.
“Kedua pelaku tersebut mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 11 april 2023 di kediaman Hawwa, di Dusun Podang Selatan, Desa Banua Sendana Majene,” ujar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri.
Toni menuturkan, kronologi awal tindak pidana tersebut terjadi saat pelaku HS mendatangi rumah L untuk meminjam uang, namun L tidak memiliki uang sehingga HS meminta L mencuri emas dengan menunjuk salah satu rumah warga.
“Namun sebelum itu, HS memberi instruksi kepada L tata cara bertindak saat melakukan aksinya dan nantinya hasil dari barang curian tersebut mereka bagi dua,” sebut Kapolres Majene.
Mereka berdua kemudian menjalankan rencananya. Pelaku L melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korbannya dengan cara merusak kuncian kamar menggunakan sebatang besi dengan panjang sekitar 20 cm yang ia temukan di dalam rumah, setelah berhasil merusak kuncian kamar tersebut L Masuk kedalam kamar lalu mengambil tas selempang warna Pink yang berada diatas kasur, dan mengeluarkan semua isi tas.
Isi tas itu berisikan satu buah Kalung emas, satu kalung Linontin, tiga buah cincin, dua buah gelang emas, dan satu pasang anting giwang, serta satu unit Handphone merek OPPO.
Saat berhasil melakukan aksinya kedua tersangka menjual barang hasil curiannya tersebut ke Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, berupa dua buah cincin, dua buah gelang, dan satu buah liontin.
Sedangkan satu buah cincin, satu pasang anting giwang, serta satu buah kalung diambil HS, adapun satu unit Handphone diambil oleh L, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.
Atas tindakannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 Jo Pasal 55 Jo Pasal 480 Jo Pasal 486 KUH Pidana.