MAJENE – Pada hari ini, sekitar pukul 14.00 WITA, Kejaksaan Negeri Majene melaksanakan eksekusi terhadap Harun, S.SOS., MSI. Bin Hadaming, terpidana tindak pidana pemilihan, Jumat (20/12/2024).
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Majene, M. Taufik Thalib, S.H., berdasarkan Sprint Kajari Nomor: Print-536/P.6.11/Eku.3/12/2024.
Harun dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Majene sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 58/Pid.sus/2024/PN Mjn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tanggal 18 Desember 2024.
Dalam amar putusannya, Harun dinyatakan bersalah atas tindak pidana sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara sengaja memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon dalam proses pemilihan.
Amar Putusan Pengadilan:
1. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
2. Barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo V2030 warna biru dikembalikan kepada saksi Adi Syahputra.
Selama pelaksanaan eksekusi, Harun bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar dan tertib. Pada pukul 14.30 WITA, seluruh rangkaian eksekusi dinyatakan selesai tanpa adanya gangguan atau insiden.
Jaksa Eksekutor, M. Taufik Thalib, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas dan transparan sesuai dengan putusan pengadilan.
“Kami memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai aturan untuk menjaga integritas proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN yang dianggap menyalahgunakan kewenangannya.
Eksekusi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya agar senantiasa menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu.