MAJENE – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT. Cadas Industri Azelia Mekar di Kabupaten Majene semakin meluas. Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene bersiap menggeruduk Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, pada pertengahan Agustus ini.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran izin tambang dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Majene, Muh. Aslan, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar demonstrasi emosional, melainkan langkah serius untuk menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari praktik pertambangan yang diduga melenceng dari ketentuan hukum.
“Kami akan turun dengan kekuatan penuh. Ini bukan main-main. Kami menuntut Dinas ESDM segera mencabut izin PT. Cadas Industri Azelia Mekar karena telah merusak lingkungan dan diduga beroperasi di luar titik koordinat yang sah,” ujar Aslan dalam pernyataan resminya, Minggu 3 Agustus 2025.
Menurut Aslan, berdasarkan izin resmi yang dikeluarkan Dinas ESDM, PT. Cadas Industri Azelia Mekar seharusnya melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tambang batuan quarry di wilayah Desa Buttu Adolang. Namun, hasil investigasi dan pantauan lapangan HMI menemukan bahwa alat berat, penggalian material, dan aktivitas hauling justru berlangsung di Kelurahan Lalampanua Adolang, sebuah wilayah yang secara administratif berbeda dari titik izin.
“Ada perbedaan lokasi antara izin dan praktik di lapangan. Ini pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti. Jika tidak, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Sulawesi Barat,” tegas Aslan.
Data ini diperkuat oleh keterangan warga setempat yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi atau konsultasi publik mengenai aktivitas pertambangan yang kini mulai aktif sejak awal 2025.
Warga Kelurahan Lalampanua, melalui sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda, menyuarakan ketidaksetujuan mereka atas aktivitas pertambangan yang telah berlangsung di wilayahnya. Mereka menilai aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga merusak lingkungan sekitar seperti lahan produktif, hingga akses jalan yang dilalui truk tambang.
“Sejak awal tahun ini, alat berat dan truk-truk tambang sudah mulai hilir mudik di sekitar kami. Tapi tidak pernah ada sosialisasi, tidak ada pertemuan dengan warga, apalagi ekspose amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” ujar salah satu tokoh pemuda Lalampanua yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aksinya nanti, HMI Majene membawa sejumlah tuntutan yang akan disampaikan secara tertulis ke Dinas ESDM Sulbar, di antaranya:
1. Mendesak pencabutan izin eksploitasi PT. Cadas Industri Azelia Mekar.
2. Mendesak audit lingkungan hidup secara menyeluruh terhadap dampak yang telah ditimbulkan.
3. Menghentikan seluruh aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan titik koordinat izin resmi.
4. Meminta DPRD Provinsi Sulbar membentuk Panitia Khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran izin tambang di wilayah Majene.
Aslan juga menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak diindahkan, HMI tidak segan melibatkan jaringan nasionalnya untuk mengawal kasus ini hingga ke Kementerian ESDM dan KLHK di Jakarta.
“HMI adalah organisasi nasional. Jika pemerintah daerah lamban, kami akan bawa persoalan ini ke pusat. Rakyat Majene harus dilindungi dari praktik korporasi yang tidak patuh hukum,” tegasnya.
Kasus ini memperlihatkan kembali problematika tata kelola pertambangan di daerah. Sering kali, proses perizinan yang dilakukan secara administratif di atas meja, tidak mencerminkan realitas dan kepatuhan perusahaan di lapangan. Lemahnya pengawasan, tumpang tindih wilayah administratif, dan minimnya transparansi kepada publik menjadi celah yang dimanfaatkan oleh korporasi untuk menghindari akuntabilitas.
Jika benar PT. Cadas Azelia Mekar beroperasi di luar titik izin, maka hal ini melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap pelaku usaha pertambangan wajib mematuhi batas wilayah dan ketentuan izin yang diberikan.
Aksi HMI Majene pada pertengahan Agustus nanti akan menjadi ujian bagi integritas Dinas ESDM Sulbar dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Masyarakat menunggu, apakah negara akan berdiri di sisi rakyat atau terus membiarkan praktik pertambangan yang merusak dan melenceng dari aturan hukum.
Satu hal yang pasti, mahasiswa tidak akan diam ketika hak masyarakat dan lingkungan diinjak-injak atas nama investasi.














