MAMUJU – Mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) Bagian Keuangan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Selasa (29/8/2023).
Aksan dan Anwar tersangka kasus pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tahun 2020 yang merugikan negara Rp8 miliar.
Mereka diperiksa selama 6 jam sebagai saksi sekitar pukul 10.00 Wita pagi, lalu ditetapkan sebagai tersangka pukul 15.46 Wita sore hari.
Aksan Djalaluddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat labkratoriun Unsulbar.
Sementara Anwar Sulili berperan sebagai pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) bersama tersangka lainnya inisial VM.
VM selaku penyedia barang yang mengakibatkan kerugian negara senilai RP 8,1 Miliar.
“Telah memenuhi alat bukti seingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Sulbar La Kanna.
Sebelumnya, Kejati Sulbar juga menetapkan tersangka Kepala bagian (Kabag) akademik dan kemahasiswaan Unsulbar Muslimin, Selasa (22/8/2023).
Muslimin berperan sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian Negara senilai Rp8 miliyar.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.