Ketua IJS Majene Tegaskan Jangan Jual Lingkungan untuk Tambang, Pamboang Terancam Rusak!

  • Bagikan
Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Majene, Syamsuddin Kamal

MAJENE — Keresahan warga di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kian menguat seiring aktivitas pertambangan yang terus berlangsung di wilayah itu. Sorotan tajam kini ditujukan kepada PT. Cadas Industri Azelia Mekar, perusahaan tambang yang sedang melakukan eksplorasi dan eksploitasi besar-besaran di Kelurahan Lalampanua, tepatnya di area seluas 31,63 hektar berdasarkan izin resmi dari pemerintah.

Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Majene, Syamsuddin Kamal, angkat bicara. Ia menilai aktivitas perusahaan tambang tersebut tidak hanya berpotensi merusak keseimbangan ekologi, tetapi juga telah menurunkan kualitas hidup masyarakat di sekitarnya.

“Warga di Pamboang kini tidak hanya dihantui oleh ancaman kerusakan alam. Mereka harus hidup berdampingan dengan debu, suara bising alat berat, dan ketakutan akan potensi bencana ekologis yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” ujar Syamsuddin kepada media ini, Sabtu 26 Juli 2025.

Menurut data resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, PT. Cadas Industri Azelia Mekar telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 05062300448660002, yang berlaku hingga 29 Juli 2029. Izin ini diberikan untuk kegiatan pertambangan batuan jenis quarry—yang meliputi galian C seperti batu gunung dan pasir—di lahan seluas lebih dari 31 hektar.

Keberadaan izin resmi tentu tidak serta-merta membenarkan semua aktivitas tambang yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Sejumlah regulasi nasional sebenarnya telah mengatur dan membatasi aktivitas pertambangan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Dalam hal ini, patut dicermati keberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan bahwa setiap usaha yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam Pasal 22 disebutkan:

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.”

Selain itu, dalam Pasal 36 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap izin lingkungan menjadi prasyarat utama dalam memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Jika terbukti bahwa aktivitas perusahaan tambang mengganggu kesehatan dan keselamatan warga sekitar, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif, bahkan pidana, tergantung tingkat pelanggarannya.

Syamsuddin pun mendesak pemerintah pusat dan Pemprov Sulbar untuk tidak tutup mata terhadap keluhan warga. “Jangan hanya melihat pemasukan daerah dari aktivitas tambang. Pemerintah harus memikirkan aspek jangka panjang, terutama dampak ekologis dan sosial yang bisa menghancurkan tatanan hidup masyarakat lokal,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan dampak aktivitas PT. Cadas Industri Azelia Mekar. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pasal 4 ayat (2) PP 22/2021 mengatur bahwa evaluasi izin lingkungan wajib dilakukan jika terdapat laporan dampak lingkungan yang tidak sesuai dengan dokumen awal.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa AMDAL dan izin lingkungan yang dimiliki benar-benar dipatuhi. Jangan sampai perusahaan hanya menargetkan keuntungan tanpa peduli pada kehancuran yang ditinggalkan,” tegas Syamsuddin.

Masyarakat di sekitar lokasi tambang kini mengalami gangguan keseharian. Aktivitas alat berat yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari memunculkan kebisingan tak berkesudahan. Debu beterbangan, sumber air mulai tercemar, dan sebagian warga mengeluhkan gangguan pernapasan.

Kondisi ini menjadi peringatan awal akan potensi bencana ekologis. 

Sementara itu salahseorang Pakar lingkungan Akbar, menyebut bahwa pertambangan terbuka jenis quarry seringkali memicu longsor dan degradasi hutan jika tidak diawasi ketat.

“Kawasan Pamboang bukan wilayah yang stabil. Ada kombinasi antara perbukitan, sungai, dan pemukiman warga. Jika eksploitasi berlebihan dibiarkan, maka akan sangat rentan terjadi bencana longsor atau banjir bandang,” kata Akbar saat dihubungi secara terpisah.

Sorotan publik terhadap PT. Cadas Industri Azelia Mekar menjadi cermin bahwa masyarakat tak tinggal diam. Mereka menaruh harapan agar pemerintah lebih berpihak pada keselamatan dan hak-hak warga negara, bukan sekadar menjadi “pengawas diam” yang membiarkan korporasi merajalela.

Dalam waktu dekat, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan dikabarkan akan melayangkan surat resmi kepada DPRD Majene dan Pemprov Sulbar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Syamsuddin Kamal mengakhiri pernyataannya dengan satu kalimat tajam “Kalau negara tak mampu melindungi tanah dan rakyatnya, lalu untuk siapa kekuasaan itu diberikan?” pungkasnya.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *