Mantan Kades Balombong Terancam Jadi Tersangka, Kejari Majene Tingkatkan Kasus Korupsi Dana Desa ke Penyidikan

  • Bagikan

MAJENE – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali menyeruak di Kabupaten Majene. Kali ini, sorotan publik tertuju pada mantan Kepala Desa (Kades) Balombong, Kecamatan Pamboang, yang diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023.

Langkah tegas pun diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene setelah Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT — 01/P.6.11/Fd.1/05/2025 tanggal 27 Maret 2025. Surat tersebut secara resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa Balombong ke tahap penyidikan.

Sebagai tindak lanjut, tim penyidik Kejari Majene telah melayangkan panggilan terhadap sejumlah saksi. Pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA, dua pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Majene, yakni Kabid Pemerintahan Desa dan Kabid Ekonomi hadir memenuhi panggilan penyidik. 

Kepala Dinas PMD Majene Sudirman yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, dirinya menerima surat dari Kejaksaan Negeri Majene terkait permintaan bantuan pemanggilan dua orang kepala bidang di kantornya.

“Iya keduanya dipanggil sebagai saksi, terkait dugaan korupsi mantan kepala desa,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Kamis 21 Agustus 2025.

Sebelumnya santer diberitakan sejumlah media online, terkait salah satu dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Balombong berinisial N, berawal dari pengadaan 56 unit mesin katinting yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023. 

Dalam musyawarah desa, masyarakat dijanjikan mesin dengan merek MPH Platinum seharga Rp5 juta per unit. Namun, kenyataannya yang dibagikan adalah mesin merek Asahikawa dengan harga hanya sekitar Rp2 juta per unit.

Jika dihitung, total anggaran seharusnya mencapai sekitar Rp280 juta, tetapi pengadaan yang terealisasi hanya menghabiskan sekitar Rp112 juta. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp168 juta.

Ironisnya, sebagian masyarakat menolak menerima bantuan tersebut karena merasa dibohongi. Mesin yang diterima dinilai tidak sesuai kualitas maupun merek yang dijanjikan sebelumnya.

Jika terbukti, mantan Kades Balombong berpotensi dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, karena kasus ini menyangkut Dana Desa, maka ada implikasi terhadap regulasi pengelolaan desa. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Sementara dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, pengawasan penggunaan dana desa juga menjadi tanggung jawab pendamping desa, BPD, serta masyarakat.

Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan terhadap dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan warga desa. Namun, faktanya tidak sedikit desa di Indonesia yang terjerat kasus serupa.

“Ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai dana desa yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga malah menjadi ajang memperkaya diri,” kata Saripuddin salah satu tokoh masyarakat Majene.

Dengan status penyidikan yang sudah berjalan, publik kini menanti keberanian Kejari Majene untuk segera menetapkan tersangka. Pasalnya, kasus ini sudah menjadi perhatian luas, apalagi menyangkut dana rakyat yang jumlahnya tidak sedikit.

“Kalau memang ada kerugian negara, siapa pun harus bertanggung jawab, termasuk mantan kepala desa,” tegas aktivis anti-korupsi di Majene.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *