Masyarakat Diminta Awasi Pengelolaan Dana Desa 2025 di 62 Desa Majene

  • Bagikan

MAJENE – Tahun 2025, Dana Desa kembali digelontorkan oleh pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Kabupaten Majene menjadi salah satu daerah yang mendapat alokasi dana desa dengan total Rp 52.655.853.000, yang akan disalurkan ke 62 desa di wilayah tersebut.

Dana Desa ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mengembangkan ekonomi lokal.

Dengan adanya dana ini, diharapkan desa-desa dapat lebih mandiri dan berkembang, terutama dalam sektor infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan kualitas layanan publik.

Dalam hal pengelolaan, setiap desa diberikan kewenangan untuk menentukan prioritas penggunaan dana tersebut, sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat setempat.

Ini mencakup pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan, jembatan, dan pasar desa, hingga program pemberdayaan ekonomi yang mendukung usaha mikro seperti pertanian, peternakan, dan kerajinan.

Pemerintah desa diminta untuk mengelola dana desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap penggunaan dana harus dilaporkan kepada masyarakat, baik melalui musyawarah desa ataupun saluran komunikasi lain yang dapat diakses publik.

Tujuan utama dari pengelolaan yang terbuka ini adalah agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran yang sangat vital untuk kemajuan desa mereka.

Peraturan terbaru yang mengatur pengelolaan Dana Desa, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi desa untuk mengelola dana tersebut. Undang-undang ini juga menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan desa agar lebih mandiri dan demokratis.

Masyarakat diharapkan untuk aktif mengawasi penggunaan dana ini, guna memastikan bahwa setiap rupiah digunakan untuk kepentingan yang benar-benar mendukung kesejahteraan mereka.

Pengawasan dari masyarakat juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan anggaran dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

Dengan alokasi dana yang cukup besar, diharapkan Kabupaten Majene dapat merasakan manfaat langsung dari Dana Desa 2025, baik dalam peningkatan infrastruktur maupun kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat desa.

Berikut rincian besaran dana Desa di 62 Desa Kabupaten Majene tahun 2025:

  1. Desa Palipi Soreang : Rp 981.204.000
  2. Desa Pamboborang : Rp 1.131.840.000
  3. Desa Adolang : Rp 988.388.000
  4. Desa Bababulo : Rp 807.558.000
  5. Desa Bonde : Rp 822.870.000
  6. Desa Betteng : Rp 893.892.000
  7. Desa Simbang : Rp 665.981.000
  8. Desa Bonde Utara : Rp 903.554.000
  9. Desa Bababulo Utara : Rp 693.725.000
  10. Desa Buttu Pamboang : Rp 725.273.000
  11. Desa Banua Adolang : Rp 1.015.942.000
  12. Desa Adolang Dhua : Rp 743.936.000
  13. Desa Tinambung : Rp 797.919.000
  14. Desa Pesuloang : Rp 686.078.000
  15. Desa Balombong : Rp 707.690.000
  16. Desa Totolisi Sendana: Rp 777.828.000
  17. Desa Tallubanua : Rp 867.048.000
  18. Desa Lalatedzong : Rp 690.032.000
  19. Desa Binanga : Rp 875.081.000
  20. Desa Puttada : Rp 714.983.000
  21. Desa Paminggalan : Rp 879.772.000
  22. Desa Leppangang : Rp 692.432.000
  23. Desa Pundau : Rp 908.021.000
  24. Desa Sendana : Rp 651.377.000
  25. Desa Banua Sendana : Rp 968.256.000
  26. Desa Tallubanua Utara: Rp 800.232.000
  27. Desa Limboro Rambu-Rambu: Rp 731.501.000
  28. Desa Limbua : Rp 815.322.000
  29. Desa Bukit Samang : Rp 817.026.000
  30. Desa Bambangan : Rp 997.798.000
  31. Desa Lombang : Rp 862.218.000
  32. Desa Lombong : Rp 833.112.000
  33. Desa Mekkatta : Rp 874.092.000
  34. Desa Maliaya : Rp 843.855.000
  35. Desa Lombang Timur : Rp 923.691.000
  36. Desa Salutahongan : Rp 1.061.784.000
  37. Desa Lombong Timur : Rp 977.618.000
  38. Desa Mekkatta Selatan: Rp 741.872.000
  39. Desa Kayuangin : Rp 844.863.000
  40. Desa Kabiraan : Rp 844.575.000
  41. Desa Sambabo : Rp 912.171.000
  42. Desa Tandeallo : Rp 992.137.000
  43. Desa Ulumanda : Rp 1.062.994.000
  44. Desa Salutambung : Rp 814.140.000
  45. Desa Popenga : Rp 1.049.914.000
  46. Desa Sulai : Rp 832.962.000
  47. Desa Panggalo : Rp 1.042.560.000
  48. Desa Seppong : Rp 820.494.000
  49. Desa Tammerodo : Rp 786.246.000
  50. Desa Ulidang : Rp 803.745.000
  51. Desa Tallambalao : Rp 962.326.000
  52. Desa Tammerodo Utara : Rp 971.046.00053.
  53. Desa Manyamba : Rp 861.624.000
  54. Desa Awo : Rp 902.499.000
  55. Desa Onang : Rp 1.017.044.000
  56. Desa Tubo : Rp 930.359.000
  57. Desa Onang Utara : Rp 710.786.000
  58. Desa Tubo Selatan : Rp 884.375.000
  59. Desa Bonde bonde : Rp 655.649.000
  60. Desa Tubo Tengah : Rp 687.257.000
  61. Desa Tubo Poang : Rp 695.633.000
  62. Desa Buttu Baruga : Rp 699.653.000
Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *