Nasib 2.530 P3K Majene di Ujung Ketidakpastian

  • Bagikan

MAJENE – Sebanyak 2.530 ASN P3K di Kabupaten Majene kini menghadapi kenyataan pahit. Gaji mereka belum terbayarkan secara penuh, sementara anggaran yang tersedia hanya mencukupi 50 persen kebutuhan tahunan.

Situasi ini memantik kritik keras dari Komisi II DPRD Majene.

Ketua Komisi II, Napirman, menyebut kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi tata kelola keuangan daerah.

Ia menegaskan bahwa hak P3K bukanlah kebijakan diskresioner, melainkan kewajiban negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah diwajibkan menjamin kesejahteraan ASN secara adil.

Sementara Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 telah mengatur besaran gaji dan tunjangan P3K secara rinci.

Napirman menilai, sejak awal rekrutmen, pemerintah daerah seharusnya telah menghitung kesiapan fiskal.

Ia khawatir, keterlambatan ini memicu keresahan dan berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, Pemda perlu melakukan rasionalisasi anggaran tanpa melanggar aturan.

Ia juga mendorong koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri agar kebijakan tetap akuntabel.

“Langkah penyelesaian harus legal, transparan, dan tidak menimbulkan masalah hukum baru,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *