MAJENE – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akhirnya menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat tahun anggaran 2020.
Tersangka M merupakan PPK pada Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat.
Penahanan dilakukan pada hari ini Selasa Tanggal 22 Agustus 2023.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Perguruan Tinggi Universitas Sulawesi Barat Pada Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat tahun anggaran 2020.
Kegiatan itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Dimana perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi dua alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju.
Akibat perbuatan tersangka tersebut Negera mengalami Kerugian senilai kurang lebih Rp. 8.000.000.000, terbilang delapan milyar rupiah.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rls/)