MAJENE – Masa jabatan 44 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Majene akan segera berakhir pada Mei 2025 mendatang.
Situasi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Majene untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para pemangku jabatan sementara di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Majene, Sudirman, menyampaikan hal ini saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Kamis, 10 April 2025.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan serta merta memperpanjang seluruh masa jabatan Pj Kades yang ada saat ini, melainkan akan melakukan seleksi berdasarkan kinerja selama mereka menjabat.
“Dari 44 Pj Kades yang saat ini menjabat, tidak menutup kemungkinan akan ada yang diperpanjang masa tugasnya. Namun kami juga melihat adanya potensi untuk dilakukan pergantian, khususnya bagi mereka yang dinilai kurang optimal dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa,” ungkap Sudirman.
Menurutnya, Dinas PMD sebagai lembaga yang secara teknis membidangi urusan desa telah melakukan pemantauan dan penilaian secara berkala terhadap para Pj Kades. Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, pelayanan masyarakat, hingga kemampuan membangun sinergi dengan berbagai pihak.
“Kami memiliki indikator kinerja yang cukup jelas, dan itu menjadi dasar kami untuk menilai apakah seorang Pj Kades layak untuk diperpanjang masa jabatannya atau tidak. Nantinya, hasil evaluasi ini akan kami sampaikan kepada Bupati Majene sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Sudirman juga menekankan pentingnya penyegaran di level kepemimpinan desa, terutama jika dinilai sudah tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat maupun visi pembangunan daerah.
“Yang kami harapkan adalah desa bisa berjalan dengan baik, pelayanan masyarakat tidak terganggu, dan program-program pemerintah bisa direalisasikan dengan maksimal. Jika seorang Pj Kades tidak mampu menunjang hal-hal tersebut, tentu akan jadi pertimbangan serius untuk diganti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudirman menyebut bahwa peran Pj Kades sangat strategis dalam mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang definitif. Oleh karena itu, ia berharap pengisian posisi tersebut tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar mengedepankan kompetensi dan integritas.
Meskipun belum ada nama-nama yang disebut secara spesifik, namun pernyataan Kadis PMD tersebut menjadi sinyal kuat bahwa akan ada evaluasi serius yang berujung pada kemungkinan rotasi atau pergantian di beberapa desa.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah daerah terkait proses evaluasi ini. Sebab, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Majene, berdasarkan rekomendasi dan kajian dari Dinas PMD.
Dengan mendekatnya bulan Mei 2025, tensi di tingkat desa diperkirakan akan meningkat, terutama di kalangan Pj Kades yang masa jabatannya sedang dalam sorotan. Proses evaluasi ini juga menjadi kesempatan bagi para penjabat untuk membuktikan kualitas dan dedikasi mereka dalam memimpin dan membangun desa.