MAJENE – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene membacakan amar putusan terdakwa Harun Hadaming vonis penjara selama satu bulan, Rabu 18 Desember 2024.
Dalam sidang putusan itu, Hakim menyatakan Terdakwa Harun, S.Sos., M.Si. Bin Hadaming tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Kemudian, menetapkan barang bukti berupa:
satu unit handphone merek Vivo V2030 warna biru, IMEI 1: 862096059187851, IMEI2: 862096059187844; dikembalikan kepada Saksi Adi Syahputra.
Selanjutnya, satu rangkap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor: 460 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene, tanggal 23 September 2024.
Berikutnya, satu rangkap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene nomor 455 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene tahun 2024 tanggal 22 September 2024.
Satu rangkap Petikan Keputusan Bupati Majene Nomor: 100.3.3.2/234/II/ Tahun 2024, tanggal 28 Februari 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Majene;
1 (satu) rangkap petikan Keputusan Bupati Majene Nomor: 821.23/ BKPSDM/645/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Selaku Pejabat Eselon III-B Pemerintahan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2024.
Satu Rangkap Keputusan Pejabat Kepala Desa Betteng Nomor: 4/KEP-PJ.KADES/DB/IV/2024, tanggal 1 April 2024 tentang Pengukuhan dan Pengangkatan Staf Desa Betteng Tahun 2024.
Ssatu lembar Daftar Pemilihan Pilkada 27 Nopember 2024 Sahabat AST Desa Betteng;
dilampirkan dalam berkas perkara.
Hakim juga membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).