POLMAN – Pemuda bernama Firman (27) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditangkap polisi usai digerebek warga saat bersama seorang perempuan di kos-kosan, Sabtu 25 Januari 2025.
Selain menjadi buronan polisi, pemuda tersebut merupakan tersangka pelaku pencabulan gadis di bawah umur berinisial S yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku digerebek warga ketika berada di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Polewali.
Keberadaan pelaku diketahui setelah dibuntuti dari kejauhan oleh pihak keluarga korban.
“kemarin ada seorang perempuan yang dibawa pelaku ke kos-kosan, tapi diketahui sama keluarganya perempuan akhirnya digerebek,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Sabtu 25 Januari 2025.
“Setelah diamankan warga, kita cek, ternyata pelaku pencabulan yang melarikan diri,” lanjutnya.
Dijelaskan awalnya pelaku membawa seorang perempuan ke kamar kos dengan modus bujuk rayu.
Keluarga korban sempat membuntuti pelaku, hingga kemudian terjadi penggerebekan oleh warga.
Setelah diserahkan dan diperiksa oleh polisi, ternyata pelaku merupakan buronan kasus pemerkosaan terhadap gadis inisial S.
Hanya saja saat itu, pelaku kabur meninggalkan Polman setelah mengetahui keluarga korban melapor ke polisi.
“Kita belum melakukan pemeriksaan lebih jauh, tapi menurut keterangan keluarga korban kemarin, sempat diikuti,” ungkap Mulyono.
Mulyono juga belum bisa menjelaskan hubungan pelaku dan perempuan yang bersamanya saat digerebek warga.
Apalagi korban berulang kali pingsan saat hendak dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Karena berulang kali pingsan (korban) akhirnya belum bisa dimintai keterangan, belum bisa diperiksa karena dia pingsan,” ujarnya.
Mulyono menyebut jika pada bulan Mei tahun 2023, polisi telah menerima laporan terkait tindak pidana pencabulan pelaku terhadap remaja inisial S.
Menurut laporan pelaku telah berulang kali memaksa mencabuli korban dengan modus pengancaman.
Pelaku sempat merekam perbuatan tidak senonohnya lalu digunakan untuk mengancam korban jika permintaannya tidak penuhi.
“Awalnya dipaksa, sempat direkam, itu kan berulang kali, kejadian yang kesekian kalinya ada rekaman, supaya korban mau melayani pelaku,” lanjutnya.
Terkini, Firman menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.
Setelah diperiksa, ia digiring polisi masuk ke Rumah Tahanan, kedua tangannya diborgol.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap S pada tahun 2023 lalu.
Dia dijerat polisi menggunakan pasal 81 ayat 1 subsider ayat 2 tentang perlindungan anak.














