MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, merekomendasikan Bupati Mamasa agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menarik kelebihan pembayaran belanja honorarium narasumber dan uang transpor kegiatan senilai Rp265.382.500,00 dan menyetorkannya ke Kasda.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun 2024, Nomor : 14.A/LHP/XIX.MAM/06/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 13 Juni 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan dalam LHP tersebut dijelaskan lebih lanjut jika Pemkab Mamasa dalam laporan realisasi anggaran (LRA) tahun anggaran 2024 menyajikan anggaran belanja jasa senilai Rp58.722.341.143,00 dan realisasi senilai Rp58.348.670.520,95 atau sebesar 99,36% dari anggaran.
“Dari realisasi belanja jasa tersebut, Disdikbud Kabupaten Mamasa menganggarkan belanja jasa senilai Rp11.398.893.000,00 dan merealisasikannya senilai Rp3.594.242.572,65,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada wartawan, Senin 28 Juli 2025.
Juniardi menjelaskan, Anggaran Disdikbud Mamasa tersebut diantaranya direalisasikan untuk belanja honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia senilai Rp558.500.000,00 dan belanja kursus singkat/pelatihan senilai Rp1.823.380.000,00. Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja tersebut menunjukkan terdapat realisasi belanja pada Disdikbud Mamasa yang tidak sesuai ketentuan.
Belanja honorarium narasumber pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa tidak sesuai standar harga satuan senilai Rp73.142.500,00. Honorarium narasumber diberikan dengan pembayaran per satuan jam, yaitu 60 menit baik secara panel atau individu.
Narasumber yang dapat diberikan honorarium yaitu narasumber yang berasal dari luar SKPD dan dalam satuan SKPD. Pemberian honorarium kepada narasumber yang berasal dari dalam SKPD hanya dapat diberikan honorarium sebesar 50% dari honorarium narasumber.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat permasalahan dalam realisasi belanja honorarium narasumber pada Disdikbud Mamasa sebagai berikut, yakni kesalahan perhitungan pemberian honorarium narasumber senilai Rp10.705.000,00.
Perpres Standar Harga Satuan Regional (SHSR) mengatur bahwa dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka honorarium yang diberikan sebesar 50% dari tarif honorarium narasumber/pembahas. Namun, pada lima kegiatan yang diselenggarakan oleh Disdikbud, ditemukan pemberian honorarium kepada pegawai internal sebagai narasumber tanpa memperhitungkan pengurangan 50% dari honorarium narasumber/pembahas senilai Rp10.705.000,00.
Pemberian honorarium tidak sesuai dengan jam pemberian materi dan kegiatan yang sebenarnya senilai Rp62.437.500,00. Perpres SHSR mengatur bahwa satuan waktu yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 menit per sesi, baik dalam bentuk panel maupun individual.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK menunjukkan bahwa pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang PPDB Tahun 2024, honorarium narasumber tidak dihitung berdasarkan durasi penyampaian materi yang sebenarnya dan perhitungan honorarium yang dilakukan PPTK melebihi jumlah jam pemberian materi dan hari pelaksanaan kegiatan, sehingga terdapat kelebihan honorarium senilai Rp60.907.500,00.
Selain itu, pada kegiatan gala siswa tingkat SMP tahun 2024, ditemukan pemberian honorarium narasumber kepada dua pegawai, meskipun tidak terdapat kegiatan penyampaian materi atau pembahasan yang melibatkan narasumber. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium narasumber pada kegiatan tersebut senilai Rp1.530.000,00.
Selanjutnya terdapat pemberian uang transpor kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa melebihi standar harga satuan senilai Rp192.240.000,00. Disdikbud Mamasa mempertanggungjawabkan pemberian uang transpor peserta kegiatan pada kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggara 2024.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan bendahara pengeluaran menunjukkan uang transpor diberikan sebagai uang saku harian. Berdasarkan pemeriksaan bukti pertanggungjawaban pemberian uang transpor, diketahui bahwa terdapat pembayaran uang transpor pada enam kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pembayaran uang transpor pada enam kegiatan tersebut menunjukkan pemberian uang transpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Perpres SHSR) yang menetapkan uang harian pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam wilayah Kabupaten Mamasa sebesar Rp120.000,00/hari.
Hasil pemeriksaan enam kegiatan menunjukkan nilai uang transpor yang dibayarkan melebihi batas yang ditetapkan dalam Perpres tersebut sehingga terdapat kelebihan pembayaran uang transpor senilai Rp192.240.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, pada Lampiran I Angka 1.4.1 Honorarium Narasumber atau Pembahas yang menyatakan bahwa “Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi
atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).
Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau
pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel
maupun individual.
b) narasumber atau pembahas berasal dari:
(1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau
(2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta
yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja
perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat.
c) dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja
perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50%
(lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas.
Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I Pengelola Keuangan Daerah huruf G Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan angka 3 huruf b yang menyatakan bahwa “Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan SKPD/Unit SKPD”. Bab I Pengelola Keuangan Daerah huruf G Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan angka 5 huruf b yang menyatakan bahwa “Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan meliputi menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan”.
Bab I Pengelola Keuangan Daerah huruf H Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD angka 5 huruf a yang menyatakan bahwa “PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran”. Bab I Pengelola Keuangan Daerah huruf H Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD angka 6 yang menyatakan bahwa “ Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan”.
Bab I Pengelola Keuangan Daerah huruf J Bendahara angka 2 huruf c, 5) yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang meneliti kelengkapan dokumen pembayaran”. Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja angka 1.d yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran
setelah: a) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA
beserta bukti transaksinya; dan b) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.”
Kondisi tersebut mengakibatkan Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Kursus Singkat/Pelatihan senilai Rp36.450.000,00. Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia senilai Rp73.142.500,00. Kelebihan pembayaran Belanja Jasa untuk uang transport kegiatan senilai
Rp192.240.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Disdikbud kurang Mamasa kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada SKPD yang dipimpinnya. PPK SKPD Disdikbud Mamasa kurang cermat dalam melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permintaan pembayaran.
PPTK Disdikbud Mamasa kurang cermat dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran. Bendahara Pengeluaran Disdikbud kurang cermat dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dan menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Mamasa memberikan tanggapan sebagai
berikut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengakui bahwa hal tersebut terjadi karena kurang optimal dan cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan pada SKPD.
BPK merekomendasikan Bupati Mamasa agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada SKPD yang dipimpinnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa untuk menarik kelebihan pembayaran Belanja Honorarium Narasumber dan uang transpor kegiatan senilai Rp265.382.500,00 (Rp73.142.500,00 + Rp192.240.000,00) dan menyetorkannya ke Kasda. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa untuk memerintahkan PPK SKPD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD yang dipimpinnya supaya lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.














