Perabot-Peralatan di Rujab Bupati dan Wabup Mamasa Raib Dibawa Pihak yang Tidak Berhak

  • Bagikan

MAJENE – Berdasarkan hasil cek fisik Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, diketahui bahwa terdapat peralatan dan mesin milik Pemkab Mamasa yang tercatat pada rumah jabatan (Rujab) Bupati dan Wakil Bupati tidak ditemukan keberadaannya.

Hal tersebut tertuang alam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun 2024, Nomor : 14.A/LHP/XIX.MAM/06/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 13 Juni 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan dalam LHP tersebut dijelaskan lebih lanjut, kondisi pada Rujab Wakil Bupati hampir seluruhnya kosong dimana tidak terdapat perabot/peralatan/alat-
alat elektronik.

Berdasarkan penjelasan Kepala Subbagian Aset Sekretariat Daerah diketahui bahwa sejumlah perabot, peralatan, dan alat-alat elektronik yang semestinya berada di Rujab Wakil Bupati telah dibawa oleh pihak yang tidak berhak.

Namun Pemkab Mamasa tidak menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pelaporan kepada pihak berwajib dan/atau menarik kembali aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Selanjutnya, hasil cek fisik pada Rujab Bupati menunjukkan bahwa tiga unit alat elektronik berupa organ/electrone tidak
ditemukan keberadaannya. Kepala Subbagian Aset menjelaskan bahwa organ/electrone tersebut sebelumnya digunakan untuk hiburan di Rujab Bupati, namun saat ini keberadaannya tidak diketahui.

Kondisi ini terjadi karena inventarisasi dan pengawasan BMD oleh Sekretariat Daerah tidak dilakukan secara memadai.

Dengan demikian, terdapat aset berupa perabot/peralatan/alat-alat elektronik milik Pemkab Mamasa yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak sebanyak 220 unit dengan nilai buku senilai Rp283.025.526,96, serta aset yang tidak diketahui keberadaannya sebanyak 3 unit dengan nilai buku senilai Rp71.190.624,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 10 huruf d dan g yang menyatakan bahwa “Sekretaris Daerah selaku pengelola barang berwenang dan bertanggung jawab Huruf d, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah dan Huruf g, Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah”.

Pasal 11 ayat (3) huruf d dan i yang menyatakan bahwa “Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggung jawab Huruf d, memberikan pertimbangan kepada pengelola barang untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah dan Huruf i, membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan barang milik daerah”. Pasal 12 ayat (3) huruf b, e dan i yang menyatakan bahwa “Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab. Huruf b, mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah. Huruf e, mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Huruf i, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya”. Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan status penggunaan barang milik daerah”. Pasal 296 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum”.

Pasal 299 pada Ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa “Pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut a) melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah; b) membuat kartu identitas barang; c) melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan d) mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna”.

BPK merekomendasikan Bupati Mamasa agar menetapkan status penggunaan BMD. Menginstruksikan Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang agar mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi dan pengamanan serta pemutakhiran data/informasi BMD dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Melakukan pengamanan aset tetap yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menarik perabot/peralatan/alat-alat elektronik yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak sebanyak 220 unit.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *