MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, menemukan kejanggalan dalam pemaketan 11 pekerjaan pengadaan konstruksi gedung dan bangunan
senilai Rp2.091.109.000,00 pada Dinas Perikanan dan dianggap tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut tertuang alam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun 2024, Nomor : 14.A/LHP/XIX.MAM/06/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 13 Juni 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan dalam LHP tersebut dijelaskan lebih lanjut jika pada tahun anggaran 2023 dan 2024 terdapat paket pengadaan pembangunan/rehabilitasi 11 kolam ikan pada Dinas Perikanan.
Pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung. Daftar paket pengadaan tersebut terdiri dari Pembangunan Kolam Calon Induk (Balai Benih Ikan) BBI Bambang Buda dengan Nomor Kontrak 031/043/SPK-DAK/DP/V/2023, tertanggal 2 Mei 2023, dilaksanakan oleh CV KMP, dengan nilai Rp199.825.000,00. Pembangunan Kolam Tandon BBI Bambang Buda dengan Nomor Kontrak 031/049/SPK-DAK/DP/V/2023, tertanggal 2 Mei 2023, dilaksanakan oleh CV RIS, dengan nilai Rp119.762.000,00. Tim BPK menganggap Sifat dan jenis pekerjaan adalah sama, dapat dikerjakan oleh pelaku usaha kecil, dan lokasi pekerjaan pengadaan adalah sama, sehingga dapat dikonsolidasi, dan dilakukan tender (nilai menjadi di atas Rp200 Juta).
Pembangunan Pembangunan Kolam Calon Induk (Balai Benih Ikan Air Tawar) BBIAT Tamalantik dengan nomor 031/040/SPK-DAK/DP/V/2023, tertanggal 2 Mei 2023, dilaksanakan oleh CV KMP, senilai Rp199.867.000,00. Pembangunan Kolam Induk BBIAT Tamalantik, dengan nomor kontrak 031/046/SPK-DAK/DP/V/2023, tertanggal 2 Mei 2023, dikerjakan oleh CV KMP, dengan nilai Rp199.778.000,00. Pembangunan Saluran Air Pasok dan/atau Buang BBIAT Tamalantik, dengan Nomor Kontrak 031/061/SPK-DAK/DP/V/2023, tertanggal 2 Mei 2023, dilaksanakan oleh CV RIS, dengan nilai Rp199.725.000,00. Tim BPK menilai sifat dan jenis pekerjaan adalah sama, dapat dikerjakan oleh pelaku usaha kecil, dan lokasi pekerjaan pengadaan adalah sama, sehingga dapat dikonsolidasi, dan dilakukan tender (nilai menjadi di atas Rp200 Juta).
Pembangunan Kolam Pendederan BBI Bambang Buda, dengan nomor kontrak 031/053/SPK-DAK/DP/VII/2024, tertanggal 16 Juli 2024, oleh CV RIS, senilai Rp198.643.000,007. Rehabilitasi Kolam Pendederan BBI Bambang Buda031/055/SPK-DAK/DP/VII/2024, tertanggal 16 Juli 2024, oleh CV RIS, senilai Rp198.442.000,00. Rehabilitasi Kolam Tandon BBI Bambang Buda, dengan nomor kontrak 031/057/SPK-DAK/DP/VII/2024, tertanggal 16 Juli 2024, oleh CV RIS, senilai Rp177.383.000,00. Tim BPK menilai sifat dan jenis pekerjaan adalah sama, dapat dikerjakan oleh pelaku usaha kecil, dan lokasi pekerjaan pengadaan adalah sama, sehingga dapat dikonsolidasi, dan
dilakukan tender (nilai menjadi di atas Rp200 Juta).
Pembangunan Kolam Pendederan BBIAT Tamalantik, dengan nomor kontrak 031/052/SPK-DAK/DP/VII/2024, tertanggal 16 Juli 2024, oleh CV KMP, senilai Rp199.664.000,00 10. Rehabilitasi Kolam Pendederan BBIAT Tamalantik, dengan nomor kontrak 031/054/SPK-DAK/DP/VII/2024, tertanggal 16 Juli 2024, oleh CV KMP, senilai Rp199.677.000,00. Rehabilitasi Kolam Tandon BBIAT Tamalantik dengan nomor kontrak 11. 031/056/SPK-DAK/DP/VII/2024, tertanggal 16 Juli 2024, oleh CV KMP, senilai Rp198.343.000,00. Tim BPK menilai sifat dan jenis pekerjaan adalah sama, dapat dikerjakan oleh pelaku usaha kecil, dan lokasi pekerjaan pengadaan adalah sama, sehingga dapat dikonsolidasi, dan dilakukan tender (nilai menjadi di atas Rp200 Juta).
Diketahui bahwa sifat dan jenis pekerjaan adalah sama, dapat dikerjakan oleh pelaku usaha kecil, dan lokasi pekerjaan pengadaan adalah sama. Hasil pemeriksaan terhadap DPA Dinas Perikanan
menunjukkan 11 paket pekerjaan tersebut adalah sama, yaitu dianggarkan pada sub kegiatan nomor 3.25.04.2.04.0002, Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota.
Sehingga senyatanya pekerjaan tersebut dapat dilakukan konsolidasi pemaketan pengadaan pekerjaan menjadi empat paket pengadaan secara tender. Konsolidasi pemaketan pekerjaan sesuai ketentuan dapat mendorong terciptanya efisiensi biaya pengadaan, dan jika dilakukan secara tender maka
akan mendorong persaingan usaha yang sehat dan kompetitif, serta Dinas Perikanan akan mendapatkan kesempatan penawaran yang terbaik.
Berdasarkan hasil wawancara dengan PA dan PPK Dinas Perikanan diketahui bahwa, PA dan PPK tidak melaksanakan konsolidasi pengadaan atas pekerjaan-pekerjaan yang sifat, jenis, dan lokasinya sama. Lebih lanjut PPK menjelaskan bahwa selama ini PPK tidak mengusulkan konsolidasi pemaketan yang sifat, jenis, dan lokasinya sama.
Hal tersebut karena PA dan PPK berpandangan proses tender memakan waktu yang cukup lama, dan dengan pengadaan langsung dapat dikerjakan oleh banyak penyedia barang dan jasa sehingga lebih cepat diselesaikan. Namun demikian, PA dan PPK menjelaskan bahwa Dinas Perikanan tidak melakukan upaya koordinasi dengan Pokja Pemilihan terkait permasalahan tersebut, dan memutuskan secara internal untuk dilaksanakan pengadaan langsung tanpa melakukan klarifikasi kepastian jangka waktu pelaksanaan proses tender oleh Pokja Pemilihan.
Pemeriksaan lebih lanjut senyatanya sebelas paket pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh banyak penyedia barang dan jasa, melainkan hanya dikerjakan oleh dua penyedia barang dan jasa. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel”; 2) Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”; 3) Pasal 9 pada ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa “PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa dan menetapkan dan mengumumkan RUP”; 4) Pasal 11 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa “PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa”; 5) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a) Pelaksanaan kontrak; b) Kualitas barang/jasa; c) Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d) Ketepatan waktu penyerahan; dan e) Ketepatan tempat penyerahan”: 6) Pasal 20 ayat (2) huruf d yang menyatakan bahwa “Dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan
barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi”; 7) Pasal 21 pada: a) ayat (1) yang menyatakan bahwa “Konsolidasi pengadaan barang/jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, dan/atau persiapan pemilihan penyedia”; b) ayat (2) yang menyatakan bahwa “Konsolidasi pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ; 8) Pasal 27 pada Ayat (6) yang menyatakan bahwa “Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Huruf a, yaitu volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; b) Huruf b, yaitu pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan c) Huruf c, yaitu nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan”; 9) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan”.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan pada Lampiran Romawi II angka 2.4.3 yang menyatakan bahwa “Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan pengadaan dan mengurangi biaya pengadaan, dalam penyusunan Perencanaan Pengadaan PA dan/atau PPK dapat menggabungkan pelaksanaan pengadaan untuk beberapa paket pengadaan yang sejenis dalam 1 (satu) kali pelaksanaan pengadaan. Dalam melakukan pemaketan barang/jasa perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) efisiensi penggunaan sumber daya (waktu, tenaga kerja) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa; 2) keberpihakan kepada produk dalam negeri dan penyedia dalam negeri; dan 3) sisi komersial.
Kondisi tersebut mengakibatkan Dinas Perikanan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penawaran pekerjaan terbaik dan kompetitif atas pengadaan 11 paket pekerjaan. Atas permasalahan tersebut, Pemkab Mamasa melalui Kepala Dinas Perikanan mengakui bahwa kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Mamasa agar menginstruksikan Kepala Dinas Perikanan dalam menetapkan perencanaan pengadaan yaitu pemaketan pengadaan barang/jasa/konstruksi memedomani ketentuan yang berlaku. Kepala SKPD terkait untuk memerintahkan PPK dan PPTK lebih cermat dalam Mereviu ulang perhitungan yang menjadi dasar pembayaran atas volume dan
penyelesaian pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia barang dan jasa untuk setiap item pekerjaan dan Pemaketan pengadaan barang/jasa/konstruksi dengan memedomani ketentuan yang berlaku.
Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan senilai Dinas Perikanan senilai Rp260.926.116,34 (Rp45.764.237,81 +
Rp34.789.338,07 + Rp46.606.507,74 + Rp48.077.413,62 + Rp43.243.125,80 + Rp42.445.493,30). Potensi kelebihan pembayaran Dinas Perikanan senilai Rp211.282.151,77 (Rp45.174.509,48 +
Rp36.289.531,68 + Rp36.377.817,11 + Rp57.838.497,47 + Rp35.601.796,03);














