MAJENE – Ketua DPRD Majene, M. Idwar, menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan krusial dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2027. Menurutnya, forum ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan ruang strategis untuk menentukan arah pembangunan daerah.
Ia menyampaikan bahwa Musrenbang memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Regulasi tersebut menekankan pentingnya perencanaan partisipatif yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, dan akuntabel. Idwar menilai prinsip tersebut harus benar-benar diwujudkan dalam Musrenbang.
Rangkaian Musrenbang 2026 di Kabupaten Majene telah berlangsung sejak 5 Februari 2026, dimulai dari Kecamatan Tubo Sendana hingga berakhir di Kecamatan Sendana. Seluruh kegiatan berjalan lancar, aman, dan tertib.
“Usulan prioritas dari kecamatan harus menjadi perhatian bersama dan diakomodir dalam RKPD Kabupaten Majene Tahun 2027,” tegas Idwar.
Ia menekankan bahwa pendekatan bottom-up harus menjadi roh dalam perencanaan. Aspirasi masyarakat di tingkat desa dan kecamatan wajib dikawal agar tidak hilang dalam proses pembahasan.
Mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, RKPD harus disusun berdasarkan hasil Musrenbang secara berjenjang.
Ketua DPRD juga meminta seluruh pimpinan OPD serius menyusun Renja OPD Tahun 2027 dengan mengacu pada prioritas yang telah disepakati.
Ia menilai keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada sinkronisasi antara RKPD dan Renja OPD agar tidak terjadi tumpang tindih program.
Dengan fondasi Musrenbang yang kuat, Idwar optimistis arah pembangunan Majene 2027 akan lebih terarah dan tepat sasaran.














