Warga Sulbar Desak Gubernur BI Copot Kepala Perwakilan BI Sulbar

  • Bagikan

MAJENE – Sejumlah warga di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Gubernur Perry Warjiyo untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Barat. Desakan itu muncul setelah masyarakat mengeluhkan sulitnya memperoleh layanan penukaran uang pecahan kecil menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Keluhan tersebut mencuat di berbagai daerah di Sulbar, terutama dari warga yang ingin menyiapkan uang pecahan kecil untuk tradisi berbagi kepada keluarga dan anak-anak saat Lebaran. Warga mengaku akses penukaran uang yang disediakan Kantor Perwakilan BI Sulbar justru terasa semakin sulit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Ironisnya, kondisi ini terjadi meskipun BI Sulbar mengklaim telah menyiapkan dana penukaran hingga Rp530 miliar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Ramadan hingga Idul Fitri. Namun dalam praktiknya, banyak warga justru gagal mendapatkan kesempatan untuk menukarkan uang melalui sistem yang disediakan.

Sebagian besar masyarakat mengaku mengalami kendala saat mencoba melakukan pemesanan penukaran uang melalui aplikasi resmi milik Bank Indonesia, yakni sistem digital yang digunakan untuk mengatur distribusi penukaran uang. Mereka menyebut sistem tersebut sulit diakses, sering penuh, bahkan tidak jarang mengalami gangguan saat digunakan.

Seorang warga di Kabupaten Majene, Syarifuddin misalnya, mengaku telah berulang kali mencoba melakukan pemesanan penukaran uang melalui aplikasi, namun selalu gagal karena kuota dinyatakan habis hanya dalam hitungan menit. Kondisi ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat yang merasa hak mereka untuk memperoleh layanan tersebut tidak terpenuhi.

Di sisi lain, masyarakat justru menemukan banyak jasa penukaran uang melalui online dan di pinggir jalan yang menyediakan pecahan kecil dalam jumlah besar. Para penyedia jasa tersebut bahkan mematok biaya tambahan atau potongan yang cukup tinggi dari nilai uang yang ditukarkan.

Fenomena ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga. Mereka mempertanyakan bagaimana para penyedia jasa tersebut bisa memperoleh stok uang pecahan kecil dalam jumlah besar, sementara masyarakat umum justru kesulitan mengakses layanan resmi dari BI.

Beberapa warga bahkan menduga adanya praktik penimbunan atau distribusi yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, mereka meminta agar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, turun tangan langsung untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kantor Perwakilan BI Sulbar.

Menurut warga, jika masalah ini terus berulang setiap tahun tanpa solusi yang jelas, maka kepercayaan publik terhadap lembaga otoritas moneter tersebut bisa semakin menurun. Mereka menilai pelayanan publik seharusnya menjadi prioritas utama, apalagi menjelang momen penting seperti Idul Fitri.

Secara regulasi, kewenangan Bank Indonesia dalam mengelola dan mendistribusikan uang rupiah telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa Bank Indonesia memiliki tugas untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem peredaran uang rupiah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, tanggung jawab BI dalam menjaga ketersediaan uang rupiah juga diperkuat dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2009. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BI memiliki mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta menjamin kelancaran sistem pembayaran, termasuk distribusi uang kepada masyarakat.

Tak hanya itu, program layanan penukaran uang kepada masyarakat biasanya dilaksanakan melalui kegiatan kas keliling maupun kerja sama dengan perbankan, yang diatur dalam kebijakan operasional Bank Indonesia setiap menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Sejumlah tokoh masyarakat di Sulbar pun meminta agar pengawasan terhadap distribusi uang pecahan kecil diperketat. Mereka menilai perlu ada langkah tegas untuk memastikan bahwa uang yang disiapkan negara benar-benar sampai kepada masyarakat, bukan justru beredar di tangan spekulan atau jasa penukaran ilegal.

Warga berharap pimpinan pusat Bank Indonesia segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantor Perwakilan BI Sulbar. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pengelolaan layanan yang tidak maksimal, masyarakat menilai langkah pergantian pimpinan perlu dipertimbangkan demi memperbaiki pelayanan publik ke depan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan uang pecahan kecil menjelang Lebaran, masyarakat Sulawesi Barat berharap Bank Indonesia dapat segera memberikan solusi nyata. Mereka menegaskan bahwa distribusi uang rupiah merupakan hak publik yang harus dijamin negara secara adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *