HMI Majene Siap Gelar Demo Desak Penutupan Tambang PT. Cadas di Pamboang

  • Bagikan

MAJENE – Gelombang protes terhadap aktivitas pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada PT. Cadas Industri Azelia Mekar, perusahaan tambang batuan quarry yang dituding merusak lingkungan dan melanggar perizinan eksploitasi.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menyatakan sikap tegas atas polemik ini. Dalam pernyataan resminya kepada awak media, Ketua HMI Cabang Majene, Muh. Aslan, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut dihentikannya seluruh aktivitas tambang PT. Cadas di wilayah Kecamatan Pamboang, khususnya di Kelurahan Lalampanua.

“HMI tidak pernah menolak tambang, namun keberadaan tambang ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan yang terus terjadi. Aksi akan kami lakukan untuk menuntut penghentian operasional tambang yang dianggap tidak hanya merugikan warga secara ekonomi dan sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis,” tegas Aslan, Jumat 1 Agustus 2025.

Desakan penutupan tambang tersebut bukan tanpa dasar. Warga Kelurahan Lalampanua mengaku kecewa dan merasa menjadi korban dari aktivitas pertambangan yang tak transparan. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan telah menimbulkan pencemaran udara akibat debu, kebisingan alat berat, dan getaran yang merusak ketenangan serta kesehatan warga sekitar.

Bahkan, warga menuding pihak perusahaan tidak pernah melibatkan mereka dalam proses konsultasi publik yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak pernah diajak bicara, tidak pernah diundang dalam pertemuan atau sosialisasi apa pun. Tiba-tiba saja alat berat datang dan kegiatan tambang dimulai. Ini tanah kami, ini rumah kami, kenapa kami tidak dihargai?” ujar salah satu warga Lalampanua yang enggan disebut namanya.

PT. Cadas Industri Azelia Mekar diketahui mengantongi izin eksplorasi dan eksploitasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melalui Surat Keputusan Nomor 05062300448660002 yang berlaku sejak tahun 2023 hingga 29 Juli 2029. Dalam izin tersebut, area eksploitasi yang sah ditetapkan seluas 31,63 hektare dan terletak di Desa Buttu Adolang, bukan di Kelurahan Lalampanua.

Namun, hasil penelusuran dan pantauan langsung menunjukkan adanya aktivitas penggalian, pengangkutan material, serta keberadaan alat berat yang aktif di Lalampanua—wilayah yang tidak termasuk dalam izin tersebut. Temuan ini menimbulkan kecurigaan publik akan dugaan manipulasi data lokasi dan pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) yang serius.

“Kami menilai ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa mengarah pada tindak pidana. Operasi tambang yang dilakukan di luar wilayah izin tidak hanya ilegal, tapi juga sangat merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Aslan.

Menyikapi lambannya respons pemerintah daerah dan instansi terkait, HMI Cabang Majene berkomitmen untuk membawa isu ini ke ruang publik. Aksi demonstrasi akan dilakukan dalam waktu dekat, menyasar kantor dinas terkait, kantor Bupati Majene, hingga kantor DPRD sebagai bentuk tekanan moral dan politik.

“Kami sudah menyiapkan segala sesuatu untuk aksi ini. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, gelombang massa akan terus kami bangun. Kami juga akan menggandeng organisasi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk memperluas solidaritas,” imbuh Aslan.

Selain menuntut penghentian aktivitas tambang, HMI juga mendorong dilakukannya audit lingkungan independen dan investigasi hukum terhadap dugaan pelanggaran izin oleh PT. Cadas.

HMI berharap pihak perusahaan tidak menutup mata terhadap dampak sosial dan ekologis dari kegiatan mereka, serta mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas. Jika tidak, protes akan terus bergulir dan dapat menjadi bom waktu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Cadas Industri Azelia Mekar belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Dinas ESDM Provinsi Sulbar pun belum merespons permintaan konfirmasi dari wartawan.

Situasi ini menjadi peringatan penting bahwa investasi pertambangan harus dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal, bukan sebaliknya.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *